BaskomNews.com – Fenomena penarikan paksa kendaraan oleh leasing dari para konsumen kreditor kendaraan yang telat membayar masih sering terjadi di Kabupaten Karawang. Tak jarang pihak leasing melakukan penagihan dengan berbagai macam cara, termasuk mengunakan jasa oknum preman (debt collector) agar dapat mempermudah dalam menagih angsuran.
Tak jarang pula para preman ini menggunakan cara kekerasan untuk melancarkan pekerjaannya tersebut.
Mennggapi fenomena ini, Sekretaris Komisi II DPRD Kabupaten Karawang, Natala Sumedha menghimbau kepada perusahaan leasing di Karawang khususnya, agar dapat lebih bersikap arif terhadap konsumennya dan tidak menggunakan jasa preman dalam kegiatan penagihan atau penarikan kendaraan bagi konsumen yang telat membayar angsuran.
“Kami menghimbau kepada para liesing talam tanda kutif tidak menggunakan jasa preman untuk mengambil kendaraan di jalananb. Toh, kan pasti ada jalur lain, karena konsumen itu diibaratkan raja, walaupun mereka membeli kendaraan dengan cara kredit, gunakanlah cara-cara yang baik, jangan sampai ketika melakukan penjabelan di jalan ini akan memancing keributan,” tutur Natala Sumedha, Senin (1/4/2019).
Disinggung mengenai prodak hukum daerah turunan dari Undang-undang perlindungan konsumen di Karawang, Natalla mengaku bahwa Perda tersebut belum ada.
“Sampai hari ini prodak hukum daerahnya belum kita turunkan, tapi kami sudah pernah usulkan. Mudah-mudahan ke depan atau tahun depan Perda ini harus segera dibuat. Karena jika bicara soal perda ini terkait perlindungan konsumen akan secara global, bukan saja bicara soal perlakuan leasing,” katanya.
Ditegaskan Natalla, seetiap individu masyarakat yang menjadi konsumen harus dilindungi. Sehingga jangan sampai ada perlakuan kasar di jalanan, lantaran telat membayar cicilan sepeda motor. “Konsumen harus dilindungi, Karawang harus terbebas dari hal-hal seperti itu,” pungkasnya. (bal)






