Informasi Berita, Menarik dan Terhangat

Caleg yang Melanggar Aturan Kampanye Terancam Dicoret dari DCT

Ilustrasi
banner 468x60

BaskomNews.com – Jelang Pemilu yang dige­lar pada 17 April 2019,‎ Bawaslu Kabupaten Karawang menghimbau kepada para caleg partai politik kontestan untuk tidak melakukan kegiatan-kegiatan yang merujuk kepada pelanggaran kampanye.

Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Karawang, Roni Rubiat Muchri mengatakan, kalau tempat-tempat yang tidak boleh digunakan untuk melakukan kampanye yakni fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan.

banner 336x280

Bahkan, menurutnya, jika ditemukan ada pelanggaran kampanye, caleg yang bersangkutan bisa dijerat dengan sanksi yang sudah diatur sesuai ketentuan yang berlaku, Jumat (12/4/2019).

“Berdasarkan pasal 285 UU No 7 tahun 2018, bagi pelaksana kampanye yang menjadi calon legislatif yang diputuskan melanggar larangan kampanye yang memperoleh kekuatan hukum tetap dapat dijadikan dasar KPU untuk mengambil tindakan berupa pembatalan dari DCT dan pembatalan penetapan calon terpilih,” katanya kepada BaskomNews.com.

Disinggung jika ditemukan caleg yang melanggar ketentuan tersebut apakah bakal diberhentikan mengikuti Pileg 2019, Roni menjelaskan, itu konteknya pelanggaran administratif Pemilu Terstruktur Sistematis Masif (TSM).

“Itu beda lagi, kalau melanggar administrasi secara TSM, atau sudah dinyatakan tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon,” ujarnya.

Roni pun menghimbau kepada para caleg saat masa tenang jangan ada lagi yang melakukan kampanye. Untuk itu, ia menekankan agar bersedia bersama-sama menertibkan APK dan BK masing-masing caleg.

Serta, lanjut Roni, tidak boleh melakukan politik uang berupa memberikan dan menjanjikan uang atau materi lainnya kepada pemilih, baik secara langsung maupun tidak langsung.

Maka dari itu, Roni menegaskan, Bawaslu Karawang berserta jajaran pengawas pemilu akan berupaya mencegah terjadinya pelanggaran Pemilu 2019, dengan cara melakukan patroli anti politik uang. (zay)

banner 336x280