Nilai Proyek Kasus Suap Bupati Talaud Rp 6 Miliar
BaskomNews.com – KPK menetapkan Bupati Kepulauan Taulad Sri Wahyumi Maria Manalip sebagai tersangka kasus dugaan suap revitalisasi pasar. Sri diduga meminta fee 10 persen dari proyek yang bernilai sekitar Rp 6 miliar itu.
“Nilainya (proyek) sekitar Rp 5-6 miliar,” kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, dilansir dari detikcom, Selasa (30/4/2019).
Sri sendiri ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap revitalisasi Pasar Lirung dan Pasar Beo. Selain itu, KPK menetapkan orang kepercayaan Sri, Benhur Lalenoh, dan pengusaha Bernard Hanafi Kalalo sebagai tersangka.
Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan mengatakan ada tujuh paket proyek yang harusnya diberikan kepada Bernard. Namun sejauh ini baru dua proyek yang telah ada realisasinya.
“Sebenarnya ada tujuh paket yang harus diberikan ke BHK (Bernhard Hanafi Kalalo) oleh BNL (Benhur Lalenoh). Itu yang dijanjikan. Tapi dari hasil pemeriksaan sementara tadi, dipastikan dulu yang sudah pasti didapat itu Pasar Lirung dan Beo ini. Nilai pasnya nanti kita cek lagi. Kalau tidak salah yang tadi Rp 2,5 miliar dengan Rp 4 miliar,” ucapnya.
Adapun total dugaan suap yang diterima Sri berjumlah Rp 513 juta. Suap itu terdiri atas barang mewah dan uang tunai. Berikut daftarnya:
- Tas tangan Chanel senilai Rp 97.360.000;
- Tas Balenciaga senilai Rp 32.995.000;
- Jam tangan Rolex senilai Rp 224.500.000;
- Anting berlian Adelle Rp 32.075.000;
- Cincin berlian Adelle Rp 76.925.000; dan
- Uang tunai Rp 50 juta.
(red)