Jelang Ramadhan, 17.300 Miras Hasil Razia Dimusnahkan Polres Karawang

0

Belasan ribu miras dimusnahkan di halaman Mapolres Karawang.

banner 468x60

BaskomNews.com – Sekitar 17.300 botol minuman keras (miras) dan minuman oplosan dari bermacam merek dimusnahkan Polres Karawang, Jumat (3/5/2019). Belasan ribu minuman beralkohol ini dimusnahkan menjelang bulan suci ramadhan.

Barang haram ini merupakan hasil penindakan oleh satuan Polres Karawang di wilayah Kabupaten Karawang. “Hasil razia minuman keras ini sebanyak 17.300 dari bermacam merek. Kemudian kita musnahkan jelang bulan puasa,” tutur Kapolres Karawang, AKBP Nuredy Irwansyah Putra.

banner 336x280

Kemudian, Kapolres juga berjanji akan tetap melakukan penindakan peredaran miras selama bulan puasa. Apalagi ditegaskannya,  peredaran minuman beralkohol wajib mendapatkan izin dari Pemkab Karawang.

“Selama tidak ada izin dari pemkab berarti peredaran minuman beralkohol itu dianggap ilegal dan akan kita tindak tegas,” katanya.

Dikatakan Kapolres, pihaknya masih akan terus melakukan pembinaan terhadap para penjual minuman keras, dan tidak ada penahanan dikarenakan pedagang tersebut adalah pedagang kecil.

Namun, pihaknya akan tetap telusuri sampai titik produksinya. Karena menurut kapolres, sampai saat ini belum didapatkan titik produksi minuman keras di Karawang.

Jika masih ada yang melanggar, sambung kapolres, pihaknya tidak segan-segan menindak dan memberikan sanksi sesuai Perda yang berlaku.

“Jika sudah dilakukan pembinaan masih tetap melanggar melakukan penjualan tanpa izn,  kita akan berikan sanksi denda sesuai Perda yang berlaku, maksimal dendanya Rp 50 juta,” tegasnya.

Pasalnya, masih disampaikan kapolres, para pedagang minuman beralkohol wajib mendapatkan izin sesuai Perda Nomor 6 Tahun 2011, tentang penyelenggaraan kebersihan, keindahan dan ketertiban, maksudnya dalam Perda ini dikhususkan juga untuk penjualan minuman beralkohol.

Namun di dalam Perda tersebut tidak diatur secara spesifik jenis minuman beralkohol yang kadarnya 1 persen,  2 persen, 3 persen atau sampai 100 persen. “Belum ada spesifikasi jelasnya atau jenis usaha mana yang mendapatkan izin,” katanya.

Oleh karenanya, masih disampaikan kapolres, pihak kepolisian juga sudah berbicara dengan Satpol PP untuk melakukan study banding.

Sementara itu, Kasatpol PP Karawang, Asip Suhendar menyampaikan,  pihaknya sudah diperintahkan Kapolres Karawang untuk melakukan study banding terkait minuman beralkohol.

“Kita sudah diperintahkan seperti itu. Insya Allah secepatnya, nanti kita cari dulu kabupaten mana yang sudah ada Perdanya yang mengatur khusus tentang minuman keras,” tandasnya. (pls)

banner 336x280