Informasi Berita, Menarik dan Terhangat
Daerah  

Tempat Kos-kosan Minimal 10 Pintu Dikenakan Pajak 5%

Sahali.
banner 468x60

“Aturan pajak kos-kosan 5% ini ada di Pasal 6 Ayat 2. Sementara untuk hotel, kondotel, losmen, gubuk pariwisata, wisma pariwisata, pesanggrahan, guest host, rumah penginapan dan sejenisnya dikenakan pajak 10%,”

BaskomNews.com – Jika dibandingkan dengan tahun 2018, target pajak daerah Kabupaten Karawang meningkat di tahun 2019. Yaitu dari 878 miliar menjadi 993 miliar pertahun, atau mengalami peningkatan 115 miliar.

Untuk mencapai target pajak daerah tersebut, Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Karawang tengah menggenjot beberapa potensi wajib pajak seperti tempat kos-kosan, tempat penitipan motor, sampai dengan pusat kebugaran tubuh (tempat fitnes).

banner 336x280

Khusus untuk tempat kos-kosan, Bappenda tengah kembali melakukan pendataan tempat kos-kosan yang bakal dikenakan pajak. Sesuai dengan Perda Nomor 15 Tahun 2018 (perubahan atas Perda Nomor 12 Tahun 2011) tentang pajak daerah, setiap tempat kos-kosan minimal 10 pintu akan dikenakan pajak sebesar 5% dari jumlah omset perbulan.

“Aturan pajak kos-kosan 5% ini ada di Pasal 6 Ayat 2. Sementara untuk hotel, kondotel, losmen, gubuk pariwisata, wisma pariwisata, pesanggrahan, guest host, rumah penginapan dan sejenisnya dikenakan pajak 10%. Aturannya ada di Pasal 1 Ayat 9,” terang Sahali, kepada BaskomNews.com, Rabu (12/6/2019).

Selama dua minggu ke belakang, kata Sahali, sudah ada 72 pemilik tempat kos-kosan yang didata. Dari jumlah ini, 12 pemilik kos-kosan sudah mendaftar sebagai wajib pajak. “Pendataan baru di dua kecamatan, yaitu Telukjambe Timur dan Karawang Barat yang meliputi 5 desa/kelurahan. Pendataan ini berbarengan dengan pendataan tempat fitnes yang dikenakan pajak juga,” papar Sahali.

Disinggung apakah ada kendala atau tidak terkait penerapan pajak tempat kos-kosan ini, Sahali kembali menjelaskan, biasanya pemilik kos-kosan suka beralasan jika kepekilikan kos-kosannya tidak masuk kategori wajib pajak. “Misalnya mereka punya 10 pintu, 9 pintu dijadikan kos-kosan, 1 pintu dijadikan alibi gudang. Itu alibi yang sering mereka lakukan, agar tidak masuk wajib pajak,” katanya.

Dan diakui Sahali, penerapan aturan pajak tempat kos-kosan ini karena belum adanya Peraturan Bupati (Perbup) yang memuat point sanksi bagi pemilik kos-kosan yang membandel. “Di Perda itu kan belum ada sanksi yang lebih rinci, sementara sampai saat ini belum ada Perbup-nya,” kata Sahali.

“Namun demikian, nanti Perbup juga akan kita dorong, setelah semua pendataan tempat kos-kosan, pusat kebugaran sampai tempat penitipan motor selesai terdata dan disosialisasikan kepada setiap wajib pajaknya,” timpal Sahali.

Untuk sementara, masih dikatakan Sahali, sanksi yang diberikan kepada pemilik kos-kosan yang membandel adalah berupa ‘sanksi publikasi’. Yaitu bagi setiap tempat kos-kosan yang tidak membayar pajak akan ditempel striker atau papan peringatan yang menjelaskan bahwa tempat kos-kosan bersangkutan belum membayar pajak.

“Pertama, kita akan berikan surat teguran sebanyak tiga kali. Kalau masih tidak bayar pajak juga, maka akan kita tempat striker atau papan peringatan. Alhamdulillah, selama ini berjalan, begitu kita kirim surat juga mereka langsung menghadap ke kantor dan membayar pajak,” pungkas Sahali. (red)

banner 336x280