BaskomNews.com – Berangkat dari Undang-undang Nomor 16 tahun 2017, DPRD Kabupaten Karawang tengah menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Karawang tentang organisasi Kemasyarakatan (Ormas).
Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda Ormas, Timan Sukirman mengatakan, Raperda tersebut dibuat bertujuan agar peran fungsi Ormas di Karawang jelas baik secara badan hukum maupun teknis yang dilakukannya. Karena secara esensial, Perda tersebut mengatur aturan dan norma yang dapat membatasi organisasi masyarakat dalam melakukan kegiatannya.
“Tugas dan fungsi serta larangan-larangan Ormas, bagaimana Ormas yang memang benar mendaftar di Mekumham kemudian Ormas yang legalitas jelas mendapatkan bantuan hibah,” ujarnya, kepada BaskomNews.com, Kamis (27/6/2019).
Lebih lanjut, Timan menjelaskan bagi Ormas yang tidak sesuai dengan Pancasila, maka Ormas tersebut dapat dicabut legalitasnya. “Jia ada Ormas yang melakukan pelanggaran karena tidak sesuai dengan aturan, sanksi yang mereka dapatkam adalah sangsi administrasi seperti teguran. Adapun sanksi pencabitan izin, jika Ormas tersebut tidak berazaskan pada Pancasila,” katanya.
Masih dijelaskan Timan, dalam penyusunan Perda itu pihaknya akan nengundang masyarakat untuk dimintai masukan terkait hal-hal yang perlu dimasukan dalam Perda. “Nanti kita akan undang Ormas dan LSM yang ada di Karawang untuk memberikan saran dan masukan terhadap perda ini. Di Karawang sendiri baik Ormas dan LSM yang terdaftar sebanyak 227,” katanya.
Berkaitan dengan kapan rampungnya Perda itu, Timan menegaskan jika Perda tersebut harus selesai secepatnya, yaitu ditarget sekitar Juli 2019 harus sudah selesai.
“Nanti kita studi banding ke Semarang, untuk target rampung Perda ini sekitar pertengahan bulan juli. Karena saya sebagai unsur pimpinan pansus ini akan segera selesai masa kerjanya,” tandasnya. (iql)






