“KPK tidak pernah mengangkat maupun menunjuk secara resmi sebuah LSM sebagai perpanjangan tangan KPK”
BaskomNews.com – KPK meminta masyarakat melaporkan oknum-oknum yang menggunakan nama KPK, termasuk lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang mengatasnamakan KPK.
Akun Twitter resmi KPK yaitu @KPK_RI menegaskan, bila lembaga antirasuah itu tidak pernah mengangkat atau menunjuk suatu LSM secara resmi. “KPK tidak pernah mengangkat maupun menunjuk secara resmi sebuah LSM sebagai perpanjangan tangan KPK,” tulis @KPK_RI.
Dijelaskan akun itu, modus penipuannya antara lain dengan cara pemalsuan dokumen dan identitas, iming-iming membantu dalam penanganan perkara. “Modus lainnya adalah penjualan buku-buku sosialisasi antikorupsi,& mengaku-ngaku sebagai pihak yang ditunjuk sebagai perpanjangan tangan KPK,” lanjut @KPK_RI.
KPK menyebut setidaknya ada 2 motif utama penipuan mengatasnamakan KPK. Pertama, penipuan dilakukan untuk mendapatkan uang. Kedua, berkaitan dengan perolehan fasilitas tertentu maupun kemudahan pengurusan izin.
Selain itu KPK memastikan setiap penugasan pegawai KPK dilengkapi dengan surat tugas dan identitas resmi. Pegawai KPK juga dilarang meminta atau menerima imbalan dalam bentuk apa pun dari pihak yang dikunjungi atau diperiksa.
“Bagi masyarakat yang mengalami atau menemui modus-modus penipuan berkedok KPK tersebut, dapat melaporkannya kepada kepolisian terdekat atau silakan melaporkan kepada KPK melalui Direktorat Pengaduan Masyarakat (021-25578389),” kata @KPK_RI. (SID)














