BaskomNews.com – Masih seputar polemik dugaan praktek jual beli suara Pileg 2019 yang melibatkan 12 anggota PPK dan 1 anggota Komisioner KPU Karawang, Asep Muksin, mantan caleg DPR RI dari Partai Perindo, Budi Santoso alias Engkus Kusnaya kembali dimintai keterangnya oleh Bawaslu Karawang.
Setelah diperiksa oleh Bawaslu Karawang, Engkus Kusnaya mengaku bahwa kedatangannya itu hanya sebatas menindaklanjuti hasil ocehannya yang pertama, sekaligus mendatangani dan memberikan berita acara aduannya untuk diproses lebih lanjut, Rabu (3/7/2019).
“Jadi intinya mengklarifikasi yang kemarin, yang disampaikan undangannya kan belum formil, belum ada berkas yang harus saya tandatangani. Sekarang sudah ada undangan di atas matrei, saya memberikan berita acaranya,” katanya, kepada BaskomNews.com.
Engkus Kusnaya menjelaskan, bahwa ocehannya dimedia itu bukan semata-mata memperjuangkan kepentingan pribadi. Karena ia menyadari bahwa partainya itu tidak lolos ambang batas parlemen atau Parliamentary Threshold 2019.
“Media juga perlu tahu kalau saya tidak punya kepentingan pribadi, karena partai saya enggak lolos. Saya enggak ngejar suara, enggak ngejar jadi anggota dewan, enggak bisa,” jelasnya.
Melainkan, ia berharap sistem demokrasi ini harus dibenahi, sehingga kejadian yang menimpanya tersebut tidak kembali terulang dan mencorengkan nama baik lembaga penyelenggara demokrasi.
“Apakah yang harus diperbaiki sistem ini?. Karena kalau enggak diperbaiki sistemnya, maka para penyelenggara itu akan terus menerus jadi pesta musiman saja mereka,” pungkas Engkus Kusnaya.
Divisi Penidakan Pelanggaran Bawaslu Karawang, Roni Rubiat Machri membenarkan kalau kedatangan mantan caleg DPR RI Partai Perindo itu untuk menindaklanjuti ocehannya di media. “Ia (Engkus Kusnaya) kami panggil lagi ke Bawaslu Karawang, dan sudah memberikan keterangan terkait pemberitaan sebelumnya,” kata Roni.(zay)












