BaskomNews.com – Disewakannya aset Pemkab Karawang berupa tanah seluas 5.000 meter kepada Mal Ramayana Karawang dengan royalti pertahun sebesar 4000 US dolar dinilai terlalu rendah.
Sehingga sewa tanah kepada pihak swasta dari sejak zaman Bupati Karawang almarhum Ahmad Dadang ini perlu dievaluasi.
“Nilai royalti yang diberikan Mal Ramayana kepada pemda pertahunnya yang hanya sebesar 4000 dollar itu sngat rendah sekali. Pemkab harus melakukan peninjauan ulang terhadap kesepakatan yang dibuat terkait hal tersebut,” tutur Ketua Lodaya Karawang, Nace Permana, kepada BaskomNews.com, Kamis (4/7/2019).
Dijelaskan Nace, mahalnya harga sewa tanah di Karawang saat ini seharusnya menjadi pertimbangan Pemkab atas aset tanah yang disewakan kepada Mal Ramayana. Terlebih tanah di wilayah perkotaan yang sudah diketahui publik semakin mahal harganya.
“Minimal 10 miliar lah royalti itu harus masuk kas daerah per tahunnya, atau disesuaikan dengan pendapatan atau omset dari Mal Ramayana per tahunnya. Sehingga Ramayana bukan hanya menggunakan lahan pemerintah saja, namun memberi manfaat terhadap masyarakat melalui PAD yang sesuai dengan penghasilannya,” tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, Kabid Aset BPKAD Karawang, Ferry menjelaskan, sampai saat ini PT Ramayana Lestari Sentosa masih menggunakan lahan seluas 5.000 meter milik Pemkab Karawang. Sebagai bentuk sewa tanah, Ramayana memberikan royalti sebesar 4000 US dollar setiap tahunnya kepada pemkab. (iql)
BACA SEBELUMNYA : Ramayana Masih Pakai Tanah Pemda, Setiap Tahun Bayar Royalti 4.000 US Dolar






