BaskomNews.com – Anggota Komisi II DPRD Karawang, Natala Sumedha meminta aturan jelas, terkait pendapatan dari sektor Bea Perolehan Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Pasalnya, BPHTB ini masih terkendala karena tidak mempunyai batasan harga.
“BPHTB ini masih terkendala dengan permasalahan nilai taksiran atau nilai harga, dimana tidak ada batasan bawah dan atas. Sehingga kami meminta ada aturan yang jelas menegenai harga aturan tersebut seperti halnya zona nilai tanah di BPN mereka mempunyai nilai batasannya,” katanya.
Lebih lanjut Natala mengatakan, zona nilai tanah yang ada di BPN itu seperti NJOP, dimama batasan harga atas dan bawah itu jelas.
“Di Karawang zona nilai tanah ini seperti NJOP. Artinya, bukan nilai terendah, bagaimana kalau misalkan ada tawaran nilai tertinggi kalau tidak ada batasnnya. Maka perlu adanya aturan yang mengatur soal NJOP,” ungkapnya.
Ditanya soal peran DPRD untuk mendorong agar aturan tersebut segera dibuat, Natala menambahkan, dirinya sudah meminta OPD terkait agar membuat aturan tersebut. Namun sampai hari ini hal tersebut belum juga ada.
Sehingga dampak dari belum adanya aturan yang jelas adalah penghasilan dari BPHTB rendah. “Sejak akhir tahun 2018 janji DPKAD bulan April 2019, tapi hingga hari ini belum ada, sehingga ini yang menyebabkan realiaasi BPHTB rendah,” tandasnya.(iql)






