Informasi Berita, Menarik dan Terhangat

Honor Kecil dan Status Gak Jelas, Bidan Dokter PTT Harap-harap Cemas

Bidan dan dokter PTT menggelar diskusi publik di Ballroom Resto dan Karaoke Dewi Air, jalan Interchange Karawang Barat, Selasa (9/7/2019).
banner 468x60

BaskomNews.com – Honor kecil dan status tidak jelas, serta tidak sebanding dengan beban dan tanggungjawab yang dituntut harus terus meningkatkan kualitas pelayanan masyarakat. Latar belakang inilah yang menjadikan bidan dan dokter Pegawai Tidak Tetap (PTT) Karawang mengawali gerakannya untuk menyampaikan tuntutan kepada pemerintah.

Selasa (9/72019), bidan dan dokter PTT Karawang menggelar Diskusi Publik dengan tema ‘Peranan bidan dan dokter (PTT) dalam peningkatan kesehatan di Kabupaten Karawang’, di Ballroom Resto dan Karaoke Dewi Air, Jalan Interchange Karawang Barat.

banner 336x280

Sekitar 50 perwakilan bidan dan dokter puskesmas yang tersebar di 30 kecamatan di Karawang hadir dalam diskusi publik ini. Sejumlah narasumber seperti Wakil Ketua Komisi IV DPRD Karawang Endang Sodikin, Komisi I DPRD Karawang Indriyani, sampai Plt Kadinkes Karawang Nurdin Hidayat hadir dalam kegiatan ini.

“Diskusi publik ini pertama kalinya digelar di Karawang. Kita berharap ke depan mendapatkan perhatian khusus dari pemerintah tentang kesejahteraan dan status. Karena selama ini kita telah mengabdi di Kabupaten Karawang,” tutur Bidan Hesti Setianti, Ketua Pelaksana Diskusi Publik, dalam sambutan pembukaan kegiatan yang disampaikannya.

Bidan dan dokter PTT Karawang akan memulai menyampaikan aspirasinya kepada pemerintah mengenai terlalu kecilnya honor dan kejelasan status mereka.

Ketua Forum Bidan dan Dokter (FORBIDOK) Karawang, dr. Oma Sutisna menjelaskan, kegiatan diskusi publik ini merupakan ajang silaturahmi dan menunjukan eksistensi mengenai keberadaan bidan dan dokter PTT Karawang. Menurutnya, ada sekitar 141 bidan PTT dan 33 dokter umum dan gigi PTT yang sudah mengabdi selama 5 tahun di 50 puskesmas yang tersebar di 30 kecamatan di Kabupaten Karawang.

Namun pada kenyataannya, sambung dr. Oma, semenjak keluarnya Undang-undang Nomor 5 Tahun 2015 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K), payung hukum status bidan dan dokter PTT semakin tidak jelas. Padahal di sisi lain, bidan dan dokter PTT sudah lama mengabdi kepada masyarakat.

“Kita jadi harap-harap cemas. Inilah yang menjadi masalah. Harapan kami status dan honor. Kami minta status dengan payung hukum yang jelas mengenai keberadaan bidan dan dokter PTT. Inilah yang sedang kita erjuangankan dari dulu untuk menjadi ASN atau PNS,” kata dr. Oma.

Ditambahkan dr. Oma, sebanyak 140 orang sudah menjadi tenaga kesehatan bidan PTT di Karawang sejak 2012. Adapun penerimaan tenaga kesehatan bidan dan dokter umum dan gigi 2012-2018 di Karawang sebanyak 80 orang. Semenjak saat itu, dari tahun ke tahun bidan dan dokter PTT dibebankan tanggungjawab peningkatan kualitas kesehatan.

“Perpanjangan kontrak kerja bidan dan dokter PTT di Karawang ada yang sampai usia 40 tahun masih dipakai. Artinya, Karawang masih sangat membutuhkan bidan dan dokter PTT. Tapi persoalan honor kecil dan ketidakjelasan status dari dulu tidak pernah ada solusi. Maka melalui forum ini kita akan memulai perjuangan itu semua,” pungkas dr. Oma.(red)

banner 336x280