Informasi Berita, Menarik dan Terhangat
Daerah  

KPPD PAN Tantang RSUD Karawang Umumkan Hasil Tes Urine 50 Anggota DPRD Terpilih

Wakil Ketua KPPD DPD PAN Karawang, A. Bajuri.
banner 468x60

“Jadi masyarakat wajib mengetahui. Jangan sampai RSUD malah dinilia kongkalingkong terkait hasil tes urine,”

BaskomNews.com – Komite Pemenangan Pemilu Daerah (KPPD) DPD Partai Amanat Nasional (PAN) Kabupaten Karawang, menantang RSUD Karawang agar mengumumkan hasil tes urine 50 anggota DPRD terpilih pada Senin (24/6/2019). Pasalnya, hasil tes urine para wakil rakyat tersebut belum dipublikasikan sampai detik ini.

Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Karawang diminta untuk terang-terangan kepada masyarakat mengenai hasil tes urine tersebut. Mengingat, para wakil rakyat masa bhakti 2019-2024 yang baru diplenokan KPU adalah hasil pilihan masyarakat Karawang.

banner 336x280

Agar tidak timbul pelbagai macam tafsiran yang cenderung memojokan citra buruk nama baik RSUD Karawang, Wakil Ketua KPPD DPD PAN Karawang, A. Bajuri, meminta pihak RSUD Karawang segera merilis hasil tes urine ke 50 anggota DPRD Karawang terpiih itu.

“Walaupun itu sebatas persyaratan personil, tapi mereka kan sudah terpilih sebagai DPRD Karawang, jadi masyarakat wajib mengetahui. Jangan sampai RSUD malah dinilai kongkalingkong terkait hasil tes urine,” katanya kepada BaskomNews.com, Rabu (24/7/2019).

Baca juga: Para Wakil Rakyat Karawang Terpilih Dites Urine

Padahal, lanjut Bajuri, sesuai Undang-undang nomor 7 tahun 2017 Pasal 240 ayat (2) yaitu bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota harus memiliki surat keterangan sehat jasmani rohani dan surat keterangan bebas dari penyalahgunaan narkotika.

Kemudian, dipertegas dengan PKPU nomor 20 tahun 2018 pasal 8 ayat (1) yakni kelengkapan administratif bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dibuktikan dengan surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari puskesmas atau rumah sakit pemerintah yang memenuhi syarat, serta bebas penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif.

“Undang-undang nomor 7 tahun 2017 Pasal 240 ayat (2) dan PKPU nomor 20 tahun 2018 pasal 8 ayat (1) sudah jelas menyatakan bahwa bakal calon legislatif harus bebas dari narkoba, maka dari itu saya minta RSUD Karawang mengumumkan hasil tes urine kepada masyarakat,” ujarnya.

Terebih, masih dikatakan Bajuri, berdasarkan Surat Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat nomor: 171/ 2043/Pemksm tanggal 9 Mei 2019 prihal pemberhentian dan pengangkatan anggota DPRD kabupaten/kota, caleg terpilih terancam gagal dilantik jika tidak memiliki naskah asli atau fotokopi yang dilegalisasi surat keterangan sehat jasmani rohani dan surat keterangan bebas dari penyalahgunaan narkotika dari RSUD terbaru. (zay)

banner 336x280