Informasi Berita, Menarik dan Terhangat

Kesal dengan Suara Mendengkur, Tega Habisi Ayah Kandung dengan Pukulkan Linggis ke Kepala

ilustrasi.
banner 468x60

BaskomNews.com – Diduga hanya gegara merasa terganggu dengan suara mendengkur, Suherman (35) tega menghabisi nyawa kandung ayahnya sendiri Juminta (65), dengan cara memukulkan linggis ke kepala korban.

Peristiwa ini terjadi di Kampung Kobak Sumur Desa Suka Makmur, Kecamatan Sukakarya, Kabupaten Bekasi, sekitar pukul 03.00 WIB pada Sabtu (31/8/2019).

banner 336x280

Peristiwa ini pertama kali diketahui oleh Sarni, istri korban  atau ibu kandung dari pelaku. Saat masuk kamar untuk melaksanakan salat subuh, Sarni sudah medapati suaminya dalam kondisi kepala sudah bersimbah darah.

Sarni yang terdengar histeris langsung didatangi para tetangganya, untuk kemudian melaporkan kejadiannya ke kantor kepolisian setempat.

“Setelah mendapatkan laporan, petugas kepolisian bergegas ke lokasi dan melakukan olah TKP. Hasil identifikasi, ditemukan ada luka benturan benda tumpul pada bagian kepala, wajah, leher dan lengan kanan korban,” tutur Kepala Kepolisian Sektor Sukatani, Ajun Komisaris Taifur.

Berdasarkan hasil olah TKP, polisi menduga jika tersangka pelaku pembunuhan adalah anak kandungnya sendiri. Karena Suherman diketahui merupakan orang yang terakhir kali bersama korban. Karena sejak bercerai dengan istrinya, Suherman memang kerap tinggal di rumah orang tuanya dan tidur bersama korban.

Namun saat kejadian, tersagka tidak berada di rumah korban dan diketahui berada di kediaman kakaknya yang berlokasi tidak jauh dari tempat kejadian.

“Tersangka merasa kesal dengan suara mendengkur korban saat tertidur. Kemudian korban keluar membawa linggis dan kembali lagi lalu memukulkannya pada korban. Setelah itu pelaku pindah tidur ke rumah kakaknya. Di rumah kakaknya itu, tersangka kami amankan,” terang Taifur.

Sementara itu, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, tersangka diduga menderita gangguan jiwa. Pasalnya saat dimintai keteragan oleh polisi, jawaban tersangka selalu ngelantur. Sehingga pihak kepolisian harus melakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk kejiwaan tersangka.

Menurut keterangan keluarga, tersangka dalam beberapa tahun terakhir memang tengah mengalami masa sulit. Sebelumnya, tersangka dikenal sebagai pengusaha rongsokan yang terbilang sukses. Namun, usahanya menurun, bahkan hingga terpaksa bercerai dengan istrinya.

Terkait kondisi kejiwaan tersangka, pihak kepolisian berkoordinasi dengan Kepolisian Resor Metro Bekasi. Sedangkan tersangka masih diamankan di Mapolsek Sukatani dengan dikenakan Pasal 338 KUHP, tentang Pembunuhan dengan ancaman 20 tahun penjara.(red)

banner 336x280