Masih Marak Jual Beli LKS, Disdikpora Surati Sekolah
BaskomNews.com – Untuk kesekian kalinya Dinas Pendidikan dan Pemuda Olahraga (Disdikpora) Karawang memberikan peringatan keras kepada setiap sekolah untuk tidak menjual buku Lembar Kerja Siswa (LKS).
Peringatan ini kembali diberikan Disdikpora, mengingat masih marahknya penjualan LKS di sekolah. Bahkan peringatan ini disampaikan Disdikpora Karawang dengan cara mengirim surat resmi ke setiap sekolah di Karawang.
“Kami telah melayangkan surat edaran larangan menjual buku LKS dan buku pegangan siswa ke pihak sekolah ,” kata Kepala Disdikpora Karawang, Dadan Sugardan, Sabtu (31/8/2019).
Dijelaskan Dadan, menjual buku LKS kepada siswa di sekolah jelas telah melanggar aturan. Menurutnya, buku pegangan siswa dari sekolah diberikan secara gratis, karena sudah disubsidi pemerintah melalui Dana Bantuan Operasional (BOS).
“Buku yang disubsidi pemerintah tidak boleh dijual kepada siswa, karena itu hak siswa,” ucapnya.
Masih dijelaskan Dadan, pihak sekolah jelas tidak diperbolehkan melakukan jual beli LKS di sekolah. Namun siswa masih berhak membeli LKS di luar sekolah. “Kalau misalkan orangtua siswa beli LKS di toko buku, ya boleh saja,” tandasnya. (red)