BaskomNews.com – Akibat tercemar tumpahan minyak mentah Pertamina, ratusan ribu pohon mangrove mati. Terpantau di Kawasan Hutan Mangrove Desa Pusakajaya Utara Kecamatan Cilebar, Selasa (2/9/2019), puluhan relawan sedang membersihkan tumpahan minyak mentah yang juga membawa dampak buruk bagi biota laut utara Karawang tersebut.
Puluhan kepiting mati juga terlihat bergeletakan di dalam Kawasan Hutan Mangrove di Desa Pusakajaya Utara ini.
Insiden bocornya pipa Pertamina yang terjadi sejak 12 Juli 2019, hingga saat ini belum bisa teratasi. Akibatnya, tumpahan minyak mentah tersebut tidak hanya mencemari laut utara Karawang dan pemukiman warga. Melainkan juga mengakibatkan ratusan ribu pohon mangrove mati.
“Akibat tumpahan minyak, pohon mangrove yang tadinya mekar-mekar, sekarang malah jadi kuncup-kuncup. Banyak dampak sekali di hutan mangrove ini, karena tumpahannya keliatan banyak berceceran,” tutur Kades Pusakajaya Utara, saat ditemui di lokasi hutan mangrove.
Atas persoalan ini, Kades Sujana meminta agar pihak Pertamina segera menyelesaikan persoalannya. Sehingga jangan sampai pencemaran hutan mangrove yang terjadi terus menyebar. “Kalau bisa segera ditangani pihak Pertamina. Jangan sampai menyebar luas ke pohon mangrove yang tumbuhnya sudah keliatan bagus. Ada sekitar 2 sampai 3 ribu yang sudah mati di sini,” kata Kades Sujana.

Sementara itu, berdasarkan data di Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Karawang, ada sekitar 935 ribu pohon mangrove hasil program Corporate Social Responsibility (CSR) yang ditanam sejak tahun 2014. Akibat pencemaran limbah minyak Pertamina, terdata ada 232 ribu pohon mangrove yang sudah mati.
“Mangrove yang merupakan CSR dari sejak 2014 ada 935 ribu pohon. Data di kami ada 232 ribu yang tercemar. Itu yang bisa kami sampaikan sesuai kewenangan yang ada di SK Bupati,” kata Kepala DLHK Karawang, Wawan Setiawan, saat dimintai keterangan di kantornya.
Sesuai SK Bupati Karawang mengenai Tim Penanggulangan insiden bocornya pipa Pertamina yang diketuai langsung Sekda Karawang, DLHK hanya berkewenangan perihal persoalan masalah lingkungan hidup seperti tercemarnya pantai sampai kepada persoalan biota laut.
Sementara persoalan ganti rugi atau kompensasi, kewenangannya ada di Dinas Kelautan dan Perikanan Karawang. “Ya, kewenangan kita hanya pada persoalan pencemaran lingkungan. Kompensasi itu bagiannya dinas perikanan,” pungkas Wawan.(red)
BACA SEBELUMNYA : Semakin Memprihatinkan, Tumpahan Minyak Pertamina Sudah Masuk Pemukiman dan Rumah Warga








