BaskomNews.com – Sebuah cafe atau Warung Tangkahan di Dusun Krajan Timur Desa Amansari Kecamatan Rengasdengklok Kabupaten Karawang, tepatnya disebrang jalan PT Monokem Surya terpaksa dipasang garis polisi dan disegel Satpol PP, lantaran kedapatan menawarkan minuman keras (miras) ke siswa SD (Sekolah Dasar).
Terlebih menurut pengakuan Camat Rengasdengklok, cafe tersebut belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan izin operasi usaha.
Sejak Minggu (23/9/2019), sekitar pukul 16.00 WIB, cafe ini sudah dilakukan pengecekan secara langsung oleh Kanit Baya III Res. Narkoba Polres Karawang, Aiptu Nanang Zaenal, didampingi sejumlah anggota polisi dan Unsur Muspika Rengasdengklok. Dari hasil pemeriksaan, polisi mengamankan sejumlah miras dan berjanji akan memanggil pemilik cafe untuk dimintai keterangan.
“Kita amankan beberapa botol minuman beralkohol. Kita juga akan panggil pemilik cafe untuk dimintai keterangan,” kata Aiptu Nandang Zaenal, kepada awak media.
Atas persoalan ini, Camat Rengasdengklok, Sri Rezeki juga mengaku akan mempertanyakan izin usaha cafe. Karena yang diketahuinya, cafe tersebut belum terdaftar sebagai pemohon IMB maupun izin usaha perdagangan. “Ini baru akan saya pertanyakan. Nanti hasilnya akan saya sampaikan,” tegas Camat Sri.
Berdasarkan pantauan Senin (24/9/2019), akhirnya cafe ini ditutup sementara dengan cara dipasang garis polisi dan disegel Satpol PP. Disaksikan langsung beberapa tokoh agama dan masyarakat, cafe ini disegel untuk tidak beroperasi sampai dengan ada hasil dari penyelidikan pihak kepolisian.
Namun berdasarkan pengakuan pelayan cafe, sebenarnya pihak cafe tidak menjual minuman beralhokol kepada siswa SD bersangkutan. Malah justru siswa SD tersebut yang memaksa ingin membeli minuman beralkohol dengan harga Rp 50 ribu.
Sampai dengan berita ini masuk meja redaksi, belum ada keterangan pasti dari pihak Satpol PP atau pihak kepolisian, mengenai alasan apakah pemilik cafe yang menawarkan miras kepada siswa atau siswa sendiri yang ingin membelinya. (red)








