Informasi Berita, Menarik dan Terhangat
Daerah  

Ancam Laporkan Cellica ke Kejaksaan, Akhirnya BPN Bagikan Sertifikat Tanah Warga Pakisjaya

Salah seorang warga Tanjung Pakis sedang menandatangani beberapa berkas administrasi untuk menerima sertifikat tanah PTSL dari BPN Karawang, Rabu (25/9/2019).
banner 468x60

BaskomNews.com – Pertemuan atau mediasi lanjutan antara warga Kecamatan Pakisjaya yang diwakili Serikat Petani Karawang (Sepetak) akhirnya kembali digelar di ruang rapat Sekda Karawang, Rabu (25/9/2019).

Sepetak yang menilai Badan Pertanahan Nasional (BPN) Karawang terlalu bertele-tele di dalam pembagian sertifikat tanah warga hasil Program Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), akhirnya mengancam Bupati Karawang, dr. Hj. Cellica Nurrachadiana untuk dilaporkan ke penegak hukum (Kejaksaan Negeri Karawang), jika saja Bupati Cellica tidak ikut mendesak BPN agar segera membagikan sertifikat tanah hasil PTSL.

banner 336x280

Pasalnya, tanah warga Pakisjaya yang masuk PTSL sudah digelontorkan anggaran APBD untuk proses pembangunan. Sehingga ditegaskan Sepetak, tidak ada alasan yuridis bagi Perhutani untuk mengklaim tanah tersebut masuk kawasan hutan. Terlebih sampai saat ini, Perhutani sendiri tidak bisa menunjukan Berita Acara Tata Batas (BATB) tanah yang sudah masuk PTSL dari Presiden Jokowi untuk warga Pakisjaya tersebut.

Bahkan Sepetak menegaskan, jika Bupati Cellica dan BPN Karawang tidak perlu takut digugat Perhutani. Karena warga mengaku akan melakukan perlawanan di pengadilan, jika saja pihak Perhutani melakukan gugatan.

“Alhamdulilah, hasil hearing hari ini atas dasar kesepakatan bersama dengan didorong oleh kami Pemerintah Daerah dan DPRD, hari ini sertifikat sudah dapat dibagikan,” kata Sekda Karawang, H. Acep Jamhuri, setelah selesai melakukan hearing dengan Sepetak, Rabu (25/9/2019).

Berdasarkan pantauan BaskomNews.com di lapangan, setelah selesai melakukan hearing dengan Sekda H. Acep Jamhuri dan Ketua DPRD Karawang Pendi Anwar, warga langsung bergegas ke kantor BPN Karawang untuk mengantri pembagian sertifikat tanah PTSL.

Satu persatu warga yang mendapatkan sertifikat tanah PTSL ini dipanggil petugas BPN Karawang untuk mendapatkan sertifikat, di lantai 2 Aula Kantor BPN Karawang.

Asani (42), salah seorang warga Tanjung Pakis yang sudah menerima sertifikat tanah PTSL mengaku senang dan sudah merasa lega, jika saat ini rumah yang dihuninya sudah memiliki sertifikat tanah. Asani mengaku harus menunggu satu tahu lebih, sampai dengan sertifikat tanah PTSL baru bisa didapatkannya.

“Satu tahun menunggu. 5 bidang untuk tanah keluarga yang sudah ada rumahnya saja. Senang dong, sekarang sudah lega,” tutur Asani.

Untuk diketahui, adapun jumlah seluruh sertifikat PTSL yang sudah dibagikan kepada warga sebanyak 271 bidang. Sementara sisanya yang belum diproses sebanyak 211 dari seluruhnya sebidang tanah sebanyak 1.190 bidang tanah. (red)

BACA SEBELUMNYA : Massa Pendemo Membubarkan Diri, Setelah Dijanjikan Bertemu dengan Bupati Cellica

banner 336x280