Informasi Berita, Menarik dan Terhangat
Daerah  

Meski Turun SP Bupati, PT ALS ‘Ogah’ Tinggalkan Pasar Cikampek 1

Bupati Karawang, dr. Hj. Cellica Nurrachadiana - Owner PT ALS, dr. Henny Haddade.
banner 468x60

BaskomNews.com – Meskipun sudah turun Surat Perintah Bupati Karawang, dr. Hj. Cellica Nurrachadiana kepada Kepala Disperindag Karawang, Widjojo terkait perintah pengambilalihan kembali pengelolaan Pasar Cikampek 1, namun PT Aditya Laksana Sejahtera (ALS) ogah (tidak mau) meninggalkan/menyerahkan pengelolaan Pasar Cikampek 1 kepada pemkab.

Karena saat disinggung soal Surat Perintah Bupati kepada Disperindag, Owner PT ALS, dr. Henny Haddade malah mempertanyakan dasar hukum Pemkab Karawang untuk mengambil alih pengelolaan Pasar Cikampek 1.

banner 336x280

Menurut dr. Henny, Pemkab Karawang sama sekali tidak memiliki kewenangan untuk mengambil alih Pasar Cikampek 1 yang masih dikelolanya itu. Lantaran ditegaskan Henny, bangunan pasar saat ini sudah jadi milik PT ALS, dan lahan seluas hampir 7 hektare itu hak milik seseorang bernama Sijem Nji.

“Dasar hukumnya apa untuk ambil alih Pasar Cikampek. Bangunan milik ALS, tanah milik Sijem Nji,” tutur dr. Henny Haddade, kepada BaskomNews.com, Jumat (12/10/2019).

Menurut dr. Henny, sesuai Build Operate Transfer (BOT) Pasar Cikampek 1 antara Pemkab Karawang dan PT ALS sejak 2010, pihaknya masih memiliki kewenangan mengelola Pasar Cikampek 1 sampai saat ini. “Selama BOT 25 tahun, kami gak boleh diganggu,” katanya.

Disinggung mengenai surat putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor : 2976 K/Pdt/2018 yang memenangkan pemkab atas gugatan PT ALS, dan disinggung mengenai ‘pemutusan’ PKS (Perjanjian Kerja Sama) yang ditandatangani Cellica Nurrachadiana yang saat itu masih berstatus Plt Bupati dan dirinya sebagai Owner PT ALS pada 2015 lalu, dr. Henny malah mengaku tidak peduli dengan putusan MA tersebut.

Lagi-lagi, dr. Henny malah mempertanyakan status kepemilikan tanah Pasar Cikampek 1 yang sudah dirinya bangun sejak 2010. “Saya saat ini gak peduli dengan putusan MA. Karena pemda gak berstatus pemilik tanah lagi,” tegasnya.

“Pemda bisa jadi pemilik sertifikat HPL atas jasa ALS yang mengurus dari Lurah hingga BPN pusat dengan biaya 1 miliar. Sebelumnya tanah tanpa status, sekarang pemilik tanah muncul dengan giriknya,” timpal dr. Henny.

“Pemda gak punya bukti apa-apa. Tahun 2010 kami urus melalui Lurah Cikampek Timur. Disaat yang sama tahun 2010, Lurah Cikampek Timur juga mengakui kepemilikan tanah dari ahli waris,” pungkas dr. Henny.(red)

BACA SEBELUMNYA : Tegas! Bupati Perintahkan Disperindag Ambil Alih Pasar Cikampek 1

banner 336x280