Informasi Berita, Menarik dan Terhangat
Daerah  

Pemprov Hentikan Sementara Pertambangan PT MSS

banner 468x60

BaskomNews.com – Pemerintah Provinsi Jawa Barat menghentikan kegiatan pertambangan PT Mandiri Sejahtera Sentra (MSS) untuk sementara waktu. Hal itu seiring terjadinya insiden ‘hujan batu raksasa’ hingga merusak bangunan akibat ledakan dinamit dari kegiatan pertambangan perusahaan tersebut.

Pemprov Jabar melalui Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral telah menginvestigasi peristiwa ‘hujan batu’ di Kampung Cihandeuleum, Desa Sukamulya, Kecamatan Tegalwaru, Kabupaten Purwakarta, Selasa (8/10/2019) lalu.

banner 336x280

Dari hasil investigasi yang dilakukan, PT MSS selaku pemegang izin usaha pertambangan di lokasi tersebut terbukti bersalah. Pasalnya perencanaan desain peledakan yang dipakai tidak sesuai dengan dokumen studi kelayakan.

Selain melakukan investigasi, ESDM Jabar juga menggelar pertemuan dengan sejumlah pihak untuk membahas permasalahan yang ada. Di antaranya dengan Inspektorat Tambang, DLH Jabar dan Kabupaten Purwakarta, perwakilan PT MSS.

“Inspektur tambang tidak hanya menyampaikan hal-hal teknis, tetapi juga menyampaikan pandangan yang sifatnya administratif. Kemudian DLH Jabar dan Kabupaten Purwakarta menyampaikan perspektif lingkungan dan PT MSS juga menyampaikan pandangan,” kata Kepala Dinas ESDM Jabar Bambang Tirtoyuliono dalam siaran pers yang diterima, Sabtu (12/10/2019).

Bambang mengungkapkan, ada dua kesimpulan yang didapat dari pertemuan yang dilakukan. Pertama memerintahkan PT MSS untuk segera mengevakuasi warga yang terkena dampak ‘hujan batu’. Kedua pihaknya juga merekomendasikan DPMPTSP Jabar untuk menghentikan sementara operasional pertambangan.

Nantinya, kata Bambang, Dinas ESDM membuat kriteria catatan teknis yang mesti dipenuhi dalam waktu yang sudah ditentukan PT MSS apabila ingin kembali beroperasi. Rekomendasi dan kriteria tersebut akan diberikan ke DPMPTSP Jabar pada Senin (13/10/2019) mendatang.

“Berdasarkan regulasi, alur penindakan itu. Pertama, teguran tertulis satu, teguran tertulis dua. Kemudian, penghentian sementara. Baru pencabutan permanen. Jadi, kalau tidak memenuhi kriteria dalam kurun waktu yang telah ditentukan, pasti diusulkan dicabut izinnya,” katanya.

Sedangkan langkah preventif yang dilakukan Dinas ESDM Jabar adalah mengevaluasi pertambangan di Tanah Pasundan. Tujuannya tentu saja supaya insiden serupa tidak terjadi.

“Paling tidak satu tahun satu kali kita melakukan fungsi dan pengendalian terhadap pertambangan yang berizin kita lakukan secara periodik evaluasi,” kata Bambang.(Detik)

BACA SEBELUMNYA : Pasca Hujan Batu Cihandeuleum, Ridwan Kamil Diminta Evaluasi Izin Pertambangan

banner 336x280