BaskomNews.com – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Karawang mengaku baru akan mempelajari Surat Perintah (SP) Bupati Karawang, dr. H. Cellica Nurrachadiana soal ambil alih pengelolaan Pasar Cikampek 1 dari PT. Aditya Laksana Seahtera (ALS).
Pasalnya, Kepala Disperindag Karawang, Widjojo mengaku baru menerima SP Bupati tersebut tertanggal 9 Oktober 2019. “Surat sudah sampai di saya. Ya, saya lihat dan pelajari dulu surat perintah itu. Karena SP kan produk hukum,” tutur Widjojo, saat dikonfirmasi melalui pesan Whatsapp, Selasa (15/10/2019).
Ditanya lebih lanjut apakah Disperindag Karawang akan membentuk tim khusus untuk eksekusi atau ambil alih pengelolaan Pasar Cikampek 1, Widjojo belum berkenan menjawab pertanyaan media lebih lanjut.
Widjojo beralasan sedang tidak masuk kantor karena alasan sakit. “Mudah-mudahan dengan SP itu tidak menjadi masalah baru. Karena sebelum saya terima SP itu sudah beredar di medsos,” singkat Widjojo.
Sementara itu, saat BaskomNews.com mencoba meminta tanggapan dari Direksi PT. Celebes Natural Propetindo, yang bersangkutan masih terkesan enggan angkat bicara di media.
Namun kabar yang beredar, sebenarnya PT Celebes Natural Propetindo menginginkan agar Pemkab Karawang segera mengeksekusi pengelolaan Pasar Cikampek 1. Pasalnya, berdasarkan surat putusan Mahkamah Agung telah sangat jelas jika PT ALS sudah tidak memiliki kewenangan untuk mengelola Pasar Cikampek 1.
Terlebih, PT ALS diduga telah melakukan pungutan liar (pungli). Karena sampai saat ini PT ALS masih menarik retribusi dari para pedagang Pasar Cikampek 1.(red)
BACA SEBELUMNYA : Ada Dugaan ‘Kongkalikong’ Penguasa-Pengusaha di Pasar Cikampek 1, Jika?






