Informasi Berita, Menarik dan Terhangat
Daerah  

Aneh, Kabag Hukum Gak Tahu SP Bupati Soal Eksekusi Pasar Cikampek 1

Dok. foto rapat dengan para pedangan Pasar Cikampek 1 terkait sosialisasi Surat Putusan Mahkamah Agung.
banner 468x60

BaskomNews.com – Ada yang aneh dan janggal saat menilik lebih jauh terkait Surat Perintah (SP) Bupati Karawang, dr. Hj. Cellica Nurrachadiana kepada Kepala Disperindag Karawang, Widjojo soal eksekusi atau ambil alih pengelolaan Pasar Cikampek 1 dari PT. Aditya Laksana Sejahtera (ALS).

Saat BaskomNews.com melakukan konfirmasi kepada Kepala Bagian Hukum Pemkab Karawang, Neneng Junengsih, ia terliat bingung saat ditanya soal SP Bupati tersebut. “Surat yang mana dulu. Kalau keterangan belakang nomor surat Huk, itu pasti dari kita,” kata Neneng Junengsih, sambil bertanya balik kepada wartawan mengenai SP Bupati yang mana, Kamis (17/10/2019).

banner 336x280

Terkait persoalan eksekusi Pasar Cikampek 1 dari PT. ALS ini, Neneng memastikan jika pemkab pasti akan mengirimkan ‘surat somasi’ kepada PT. ALS untuk segera meninggalkan pengelolaan Pasar Cikampek 1.

Karena berdasarkan putusan Mahkamah Agung soal gugatan PT. ALS kepada pemkab dan PT. Celebes Natural Propertindo sebagai pemenang tender BOT (Build Operate Transfer) Pasar Cikampek 1, amar putusannya menolak gugatan PT. ALS. Sehingga PT. ALS harus segera berhenti mengelola Pasar Cikampek 1.

Sementara PT. Celebes Natural Propertindo berhak mengajukan SHGB (Sertifikat Hak Guna Bangunan) Pasar Cikampek 1 ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Karawang.

“Somasinya belum, masih proses. Somasi satu, dua sampai tiga. Tahapannya bisa tujuh hari, tiga hari atau satu hari, menyesuaikan dengan SOP Satpol PP nanti,” kata Neneng.

Sementara saat saat ditunjukan SP Bupati Cellica kepada Kepala Disperindag, Neneng memastikan jika SP tersebut munculnya dari Bagian Kerja sama (bukan di Bagian Hukum).

Disinggung apakah kebijakan somasi yang akan dilakukan kepada PT. ALS tidak berbenturan dengan SP Bupati yang masih merupakan bagian dari produk hukum pemda, untuk sementara Neneng mengaku belum bisa menjawab pertanyaan wartawan tersebut.

“Untuk itu kita belum bisa menjawab dulu. Karena ranahnya bukan di kita. Nanti kita kaji dulu bareng-bareng,” timpal Neneng.

Sementara itu, saat wartawan mencoba melakukan konfirmasi kepada Kasubag Kerja Sama Pemkab Karawang, Lilis Kulsum, yang bersangkutan sedang tidak berada di ruangannya. Namun saat dikonfirmasi melalui pesan Whatsapp, Lilis Kulsum lebih menyarankan kepada wartawan untuk melakukan konfirmasi kepada Asda I.

Namun untuk diketahui, Disprrindag, Bagian Kerja Sama bersama, Asda II Akhmad Hidayat, Kasatpol PP Asip Suhendar pernah melakukan pertemuan rapat koordinasi dengan para pedagang Pasar Cikampek, terkait sosialisasi surat putusan Mahkamah Agung Nomor : 2976 K/Pdt/2018 tertanggal 30 November 2018.(red)

BACA SEBELUMNYA : PT. Celebes Desak Pemkab Segera Eksekusi Pasar Cikampek 1

banner 336x280