Informasi Berita, Menarik dan Terhangat
Daerah  

PT ALS Menduga Celebes Masih Korban Kebohongan Pemda (Fakta Baru Bag. 2)

Owner PT ALS dr. Henny Haddade saat menunjukan bukti-bukti adanya dugaan KKN mengenai konflik pengelolaan Pasar Cikampek 1 kepada Pimpinan Redaksi BaskomNews.com Ade Kosasih SE.
banner 468x60

BaskomNews.com – Selain mengungkapkan banyak fakta baru mengenai status kepemilikan lahan Pasar Cikampek 1, serta menantang balik Bupati Karawang, dr. Hj. Cellica Nurrachadiana untuk segera melakukan eksekusi pengelolaan Pasar Cikampek 1 jika memiliki keberanian, Owner PT Aditya Laksana Sejahtera (ALS) dr. Henndy Haddade juga menduga jika PT Celebes Natural Propertindo masih merupakan korban kebohongan oknum pejabat Pemkab Karawang.

Pasalnya ditegaskan dr. Henny, kewajiban pemda untuk ganti rugi pengelolaan Pasar Cikampek 1 sebesar Rp 18 miliar belum dilunasi kepada PT ALS (sesuai perjanjian pemutusan PKS dalam Pasal 5), tetapi tiba-tiba pemda dalam hal ini Disperindagtamben Karawang sudah melakukan lelang tender Build Operate Transfer (BOT) yang baru dengan PT Celebes Natural Propertindo.

banner 336x280

“Pada akhirnya nanti Celebes akan terus menekan pemda supaya mengeksekusi Pasar Cikampek 1 dari kami (PT ALS). Namun pemda gak bisa melakukan eksekusi dengan alasan status lahan bukan milik pemda, tapi milik ahli waris Siem Nyi) yang sudah kami beli, serta pemda belum memenuhi kewajibannya kepada PT ALS sesuai Pasal 5 dalam pemutusan PKS,” tutur dr. Henny Haddade, saat dikonfirmasi di kantor PT ALS di Lantasi 2 Pasar Cikampek 1, Selasa (22/10/2019).

“Dan kami juga yakin bukan hanya kami ALS yang dibohongi pemda karena membangun pasar di atas lahan bukan milik pemda. Kami menduga PT Celebes juga jadi korban kebohongan oknum pejabat pemda sampai dengan mau ikut tender pasar yang sebenarnya masih kami kelola. Siapa saja oknum pejabatnya, ya gak tahulah,” tegas dr. Henny.

Perjalanan PKS dan Kontribusi/Retribusi dari Zaman Bupati Dadang S Muchtar

Semenjak melakukan PKS (Perjanjian Kerja Sama) BOT Pasar Cikampek 1 pada 2009 dengan Dadang S Muchtar (Bupati Karawang saat itu) dan saat itu Sekda Karawang masih dijabat oleh Almarhum AA Nugraha, dr. Henny mengaku jika PT ALS sudah mengurus izin lokasi dari tahun 2009-2012. Bahkan pada saat 2010, PT ALS mengurus HPL (Hak Pengelolaan) sampai biaya Rp 1 miliar dari BPN Karawang sampai BPN Jawa Barat.

“Pada saat itu kami belum mengetahui kalau status tanah ini bukan milik pemda. Makanya dari mulai izin lokasi sampai HPL kami urus semua. Kami urus semua itu. Eh, ternyata kita dibohongi pemda,” ungkap dr. Henny.

Pada 2010-2011, kata dr. Henny, PT ALS membayar kontribusi kepada pemda senilai Rp 600 juta. Adapun pada 2012-2013, dr. Henny mengakui jika PT ALS ada konflik di internal (konflik keluarga tentang pengelolaan pasar). Dan pada 2014, pengelolaan Pasar Cikampek 1 justru kembali dikelola oleh Pemda (Disperindagtamben).

“Bohong itu, kalau ada pejabat yang bilang PT ALS pernah mengirim surat ke pemda mengenai ketidaksanggupan bayar kontribusi. Gak pernah ada surat itu. Justru kalau berbicara kontribusi terus, itu ada gak kontribusi 2014 ke kas daerah waktu pasar dikelola pemda,” kata dr. Henny, saat dikonfrontir wartawan dengan pernyataan Asda I Samsuri yang pernah menyatakan PT ALS pernah berkirim surat ke pemda mengenai ketidaksanggupan bayar kontribusi.

Pada 2016-2017, masih dijelaskan dr. Henny, PT Celebes Natural Propertindo sempat mengelola Pasar Cikampek 1. Namun karena ganti rugi pengelolaan pasar kepada PT ALS sesuai Pasal 5 pemutusan PKS tak kunjung dibayar pemda, akhirnya PT ALS kembali mengelola Pasar Cikampek 1.

“Dari 2016 kita tunggu terus kapan ganti rugi dibayar pemda ke kita. Karena kita baru terima ganti rugi Rp 1,8 miliar. Sampai akhirnya pengelolaan pasar kita ambil alih tanpa sedikitpun ada gaya premanisme. 2017 ahli waris Siem Nyi juga masih bayar pajak Rp 160 juta. Dan 2019 kita juga masih bayar pajak,” kata dr. Henny.

Kenapa PT ALS Gak Bayar Kontribusi ke Pemda?

Adapun alasan mengapa PT ALS belum bayar kontribusi 2018-2019, dr. Henny menegaskan, jika PT ALS akan membayar kontribusi ketika Pemda sudah memenuhi kewajibannya kepada PT ALS sesuai yang tercantum dalam Pasal 11 mengenai hak dan kewajiban para pihak. Yaitu dimana dalam poin kewajiban (b), pemda menertibkan para Pedagang Kaki Lima (PKL) di lokasi wilayah kerjasama dan kewajiban menerbitkan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) atas nama pihak kedua (PT ALS) di atas tanah hak pengelolaan lahan.

“Dari dulu kita minta terus ke pemda kapan itu PKL ditertibkan, tapi gak pernah dilaksanakan. Terakhir waktu zaman Sekda Pak Teddy (Teddy Rusfendi Sutisna) waktu itu kita tegaskan akan kepada siapa SHGB turun. Saat itu pernyataan Pak Teddy SHGB akan diberikan ke kita. Tapi sampai sekarang gak ada,” beber dr. Henny.

“Bagi kita bayar kontribusi itu hal yang gampang, segampang kita membalikan telapak tangan. Tinggal saya tanda tangan giro untuk bayar kontribusi. Tinggal hitung berapa kontribusi yang harus kita bayar, ya pasti akan kita bayar. Namun persoalannya, kewajiban pemda sendiri ke kita tidak pernah dipenuhi,” tegas dr. Henny.(Adk/Bersambung…)

BACA SEBELUMNYA : Jika Bupati Cellica Berani, PT ALS Tantang Balik Eksekusi Pasar Cikampek 1 (Fakta Baru Bag. 1)

banner 336x280