BaskomNews.com – Pengendara bermotor berbagai jenis yang parkir sembarangan di sepanjang jalan bakal dikenakan sanksi pidana. DPRD Karawang pun tengah menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Rapeda) Penyelenggara Perhubungan.
Pansus Raperda Penyelengaraan Perhubungan, Acep Suyatna memaparkan, pasca dibahasnya Raperda berasama Dinas Perhubungan (Dishub) dan Kepolisian, diperlukan adanya sanksi pidana bagi pelanggar parkir sembarangan nantinya.
Tujuan jika sudah berlakunya perda tersebut, untuk memberikan efek jera bagi para pelanggar parkir sembarangan yang mengganggu perjalan pengendara lainnya, sehingga menyebabkan kemacetan.
“Kami masukan sanksi pidana jika terjadi pelanggaran terhadap beberapa pasal yang ada dalam Raperda ini. Tentunya sanksi itu berlaku setelah Perda ini diberlakukan,” papar Acep Suyatna, usai Rapat Pansus Raperda Penyelengaraan Perhubungan, di Gedung DPRD Karawang, Rabu (23/10/2019).
Pelanggaran yang bakal dikenakan sanksi pidana itu terkait larangan parkir atau bongkar muat pada ruang jalan yang tidak memiliki izin dan alih fungsi jalan di luar kepentingan lalu lintas tanpa izin.
Masih dikatakan Acep, termasuk menyimpan benda atau alat di bibir jalan yang dapat menimbulkan hambatan, gangguan dan kecelakaan lalu lintas pun bakal dikenakan sanks pidana.
Terkecuali dijelaskan Acep, jika yang bersangkutan sudah mengantongi izin dari instansi sektoral terkait tidak bakal dikenakan sanksi pidana.
“Selengkapnya ada ada 30 klausal dalam Raperda ini yang diterapkan sanksi pidana bagi pelanggar. Kami tuangkan ketentuan pidana itu dalam Pasar 237, termasuk sanksi maksimal yang bisa diberikan kepada pelanggar,” pungkasnya. (zay)






