BaskomNews.com – Surat Perintah Bupati Karawang, dr. Hj. Cellica Nurrachadiana kepada Disperindag Karawang, Widjojo tertanggal 9 September 2019 mengenai eksekusi atau ‘ambil alih sementara’ pengelolaan Pasar Cikampek 1 dari PT Aditya Laksana Sejahtera dianggap cacat hukum oleh Kepala Disperindag Karawang, Widjojo.
Aalasan cacat hukum inilah yang membuat Kadisperindag Widjojo tidak mau melaksanakan SP Bupati yang dikeluarkan Bagian Kerjasama Pemda Karawang tersebut. Bahkan, Widjojo mengaku sudah berkomunikasi dengan Bagian Hukum Pemda Karawang dan bersepakat untuk tidak melaksanakan SP Bupati Cellica mengenai ambil alih pengelolaan Pasar Cikampek 1 dari PT ALS.
“Saya kan akhir bulan ini pensiun (pensiun jabatan). Kita khwatir kalau surat itu dijalankan akan menimbulkan persoalan baru di Pasar Cikampek 1,” kata Widjojo, saat diwawancarai usai menerima kunjungan Komisi II DPRD Karawang yang mempertanyakan persoalan Buid Operate Transfer (BOT) Pasar Cikampek 1, Kamis (24/10/2019) siang.
Disinggung dimana letak cacat hukumnya SP Bupati Cellica, Widjojo menjelaskan, pertama dalam poin nomor (1) bagian a, disana ada ‘kesalahan penulisan kata Cikampek’. Yaitu dimana tulisan Pengelolaan Pasar Cikampek 1 malah menjadi “Pasar CIMAPEK 1”.
Kedua, dalam poin nomor (4) yang berbunyi ‘menarik retribusi dari para pedagang serta pungutan lainnya yang diatur dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS)’.
“Penjelasan poin nomor 4 ini sangat fatal. Artinya di sana Disperindag diperintahkan menarik retribusi dari para pedagang untuk kemudian diserahkan kepada Celebes (PT Celebes Natural Propertindo), karena dalam point 4 masih menyinggung kata PKS,” terang Widjojo.
Ketiga, Widjojo kembali menjelaskan, dalam point (1) huruf b, SP Bupati dibuat berdasarkan Surat Direktur PT Celebes Natural Propertindo Nomor : 072/6152-Indagtamben/VIII/2019 tertanggal 19 Agustus 2019, perihal permohonan ‘pengelolaan sementara’ Pasar Cikampek 1 Karawang kepada Pemerintah Daerah Karawang ‘dalam masa transisi’.
“Kita masih pertanyakan yang dimaksud masa transisi itu apa. Kalau diterjemahkan kondisi pasar clean and clear dari ALS, ya sebenarnya Celebes kan pemenang tender BOT yang baru yang berhak mengelola pasar,” kata Widjojo.
“Tadi kedatangan Komisi II mempertanyakan solusi apa untuk Pasar Cikampek 1. Ya seperti apanya saya sendiri bingung. Seharusnya Celebes berani kelola pasar. Karena dia pemenangnya, kenapa dia gak kelola. Kalaupun dia takut, ya tinggal minta bantuan pengamanan di sana. Kirim surat ke pemda, nanti pemda bantuan Satpol PP dan polisi. Kalau kita yang harus mengelola ya gak bisa, karena dia Celebes sudah PKS. Nanti kalau kita yang mengelola, tiba-tiba di kemudian hari Celebes nuntut kita lagi untuk mengelola pasar,” terang Widjojo.
Terlebih menurut Widjojo, ia sendiri tidak mengetahui secara fisik surat PT Celebes Natural Propertindo kepada pemda tersebut. Namun jika keterangan suratnya PT Celebes Natural Propertindo meminta pemda/Disperindag untuk mengelola Pasar Cikampek 1 kembali, Widjojo menegaskan ‘tidak bisa’.
“Ya gak bisalah, kan kita punya PKS dengn dia (Celebes). Kalau dia menyerahkan mau sepenuhnya, ya putus kontrak dulu, baru kita kelola kembali pasar,” tegas Widjojo. (Adk)
BACA SEBELUMNYA : PT ALS Enggan Komentari Legalitas “Plt Bupati Cellica” Dalam Pemutusan PKS (Fakta Baru Bag. 3)






