Fakta Baru Jual Beli dan Pengelolaan Limbah Popok Bayi Rijek PT Softex Indonesia
BaskomNews.com – Dugaan jual beli limbah popok bayi rijek PT Softex Indonesia yang melibatkan oknum Pemerintah Desa Wanasari Kecamatan Telukjambe Barat mulai menjurus kepada adanya keterlibatan oknum berinisial ‘B’ di internal perusahaan.
Meskipun sebelumnya Sekdes Wanasari, Suhardi membantah adanya keterlibatan pegawai desanya dalam pengelolaan limbah popok bayi ini, namun LSM Barak Indonesia kembali menemukan fakta baru tentang adanya perjanjan kerja sama ‘hitam di atas putih’ pengelolaan limbah popok bayi PT Softex Indonesia dengan oknum Pemdes Wanasari.
Ketua Umum LSM Barisan Rakyat (BARAK) Indonesia, D Sutedjo MS menuturkan, oknum di internal PT Softex Indonesia berinisiaal ‘BJ’ sudah jelas melanggar peraturan Undang-undang (UU) Republik Indonesia, karena adanya surat kesepakatan bersama PT Softex Indonesia dengan lembaga Desa Wanasari.
“Kami punya buktinya surat kesepakatan tersebut, biar diketahui saja oleh pimpinan pusat PT Softex Indonesia bahwa ada oknum perusahaan yang melakukan ini (pengelolaan limbah popok bayi rijek dengan oknum pemerintah desa,” tutur D Sutedjo MS, Jumat (01/11/2019).
Dijelaskan Sutedjo, memang sangat diperboleghkan lembaga desa menggali potensi di wilayahnya sesuai UU Desa Pasal 65. Namun persoalannya, bukan berarti pihak perusahaan membuat komitmen dengan pihak lembaga desa secara langsung.
“Seolah-olah kesepakatan tersebut tidak mengacu pada Peraturan UU Komoditer. Seharusnya yang benar itu lembaga desa mendorong atau menunjuk salah satu perusahaan untuk melakukan kerjasama pengelolaan limbah. PT Softex Indonesia itu kan juga masuk wilayah Negara Republik Indonesia, ikutin dong aturanya,” sindirnya.
Selain itu, Sutedjo mempertanyakan apakah PT Softex Indonesia selama ini sudah melakukan laporan kepada Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Karawang terkait pengelolahan limbahnya.
”Ini kan harus juga dilaporkan, seperti apa kondisinya, dampaknya juga seperti apa. Apakah sudah benar dalam pengelolahanya. Pihak DLHK Karawang harus cepat melihat langsung pengelolahanya,” cetusnya.
Sutedjo kembali menegaskan, jika dirinya tidak akan melarang kepada siapapun dalam pengelolahan limbah PT Softex Indonesia, jika saja peraturan Undang-undang Republik Indonesia dijalankan dengan baik. “Silahkan kelola dengan baik. Tentunya harus merujuk kepada aturan yang ada. Karena nanti dampaknya akan dirasakan publik, jika tidak dikelola dengan benar,” tandas Sutedjo.(red)
BACA SEBELUMNYA : Dugaan Jual Beli Limbah Popok Bayi Rijek, DLHK akan Kroscek ke Lapangan