BaskomNews.com – Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Karawang, H. Ahmad Sutoro menjelaskan, tindakan yang dilakukan Rumah Sakit Lira Medika yang memberhentikan pekerja secara sepihak tanpa prosedur jelas merupakan keputuan manajemen rumah sakit yang salah.
Bahkan ditegaskan Suroto, RS Lira Medika bisa kena sanksi pidana atas PHK sepihak yang dilakukannya. “Semua ada prosedurnya, mekanismenya. Sebenarnya sudah tertuang di peraturan perusahaan yang menyangkut hubungan kerja. PHK itu hindari dan dilarang, itu sudah pasti,” kata H. Ahmad Suroto.
Suroto kembali menjelaskan, seharusnya perusahaan melakukan tahap prosedur ketika akan memberhentikan karyawan.
“Harusnya adanya SP 1, 2 dan 3 dan seterusnya sampai skorsing. Skorsing itu rata-rata enam bulan dan dalam proses itu haknya pekerja tetap dibayar,” terang Suroto.
“Kalau karyawan tiba-tiba diberhentikan dan tidak ditemukan pelanggaran, maka suka tidak suka itu pelanggaran,” timpalnya.
Jika saja RS Lira medika terbukti melakukan PHK secara sepihak tanpa ada aturan dan mekanismenya yang ditempuh, Suroto berjanji akan menindaklanjuti kasus PHK sepihak salah satu karyawan RS Lira Medika.
“Ya salah kalo memang RS Lira Medika melakukan itu. Apalagi kondisi karyaannya sedang dalam keadaa hamil. Karena hamil itu haknya sebagai perempuan,” tuturnya.
Masih dikatan Suroto, Disnakertrans akan segera melakukan pemanggilan terhadap RS Lira Medika untuk melakukan klarifikasi terkait informasi tersebut. Selanjutnya akan dilakukan pengawasan oleh UPTD Pengawasan.
“Kita segera akan mengundangnya, dan pemeriksaan oleh tim pengawas. Nanti keluar nota 1, 2 dan 3 yang salah satu bunyinya untuk mempekerjakan kembali. Kalau tidak menjalankan nota tersebut, kita masukan ke laporan keadaan dan laporan ke PPNS. Setalah itu bisa diproses ke kepolisian bahkan bisa pidana,” pungkas Suroto. (red)
BACA SEBELUMNYA : Dipecat Sepihak RS Lira Medika dalam Keadaan Hamil, Refi Mencari Keadilan






