BaskomNews.com – Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak yang dilakukan Rumah Sakit Lira Medika Karawang terhadap salah satu karawannya dinilai telah menyalahi aturan. Karena PHK sepihak tersebut tidak melalui prosedur PHK sesuai peraturan ketenagakerjaan.
Toto Suripto, Angota DPRD Karawang Komisi IV mengatakan, pemutusan secara sepihak terhadap Refi Fitri Nasution yang sebelumnya menjabat sebagai Manager Customer Care Rumah Sakit Lira Medika Karawang harus secepatnya ditangani, karena perusahaan tersebut sudah menyalahi aturan.
“Ini perusahaan yang pertama sudah melanggar aturan ketenaga kerjaan, yang selanjutnya perusahaan ini tidak punya hati. Dia kejam, karena Refi ini kan sedang hamil, gak melihat kondisi. Pasti kan terganggu secara psikologisnya. Coba kalo itu menimpa keluarga pimpinan Lira Medika, coba gimana?,” kata Toto Suripto, yang juga mantan Ketua DPRD Karawang, Selasa (24/12/2019)
Menurut Toto, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) harus secepatnya memanggil Manageman RS Lira Medika untuk melakukan klarifikasi dalam hal ini, apakah benar atau tidaknya yang dilakukan RS Lira Medika .
“Saya dukung Disnaker untuk segera bertindak, kasihan ini karyawan sedang hamil pula, dan biar sikap perusahaan yang seperti ini tidak akan ada lagi. Ini jelas sangat merugikan karyawan, jangan seenaknya di Karawang. Karawang banyak orang pintar, banyak orang berani demi kebenaran” katanya.
Toto juga mengaku siap untuk membela rakyat kecil yang ditindas, karena dirinya duduk di DPRD itu sebagai wakil rakyat.
“Saya siap untuk membantu rakyat kecil yang ditindas. Saya bisa duduk di DPRD karena rakyat, dipilih rakyat. Jadi tidak ada alasan bagi saya tidak membela rakyat. Dan saya harus dibarisan rakyat,” tanda Toto. (red)
BACA SEBELUMNYA : Dipecat Sepihak RS Lira Medika dalam Keadaan Hamil, Refi Mencari Keadilan






