BaskomNews.com – Tarif di ruas Tol Cikopo-Palimanan (Cipali) akan naik per 3 Januari 2020 pukul 00.00 WIB. Kenaikan bakal terjadi di semua golongan kendaraan yang melintas tol tersebut.
Pemberlakuan kenaikan itu didasari Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 1219/KPTS/M/2019 tentang Penyesuaian Tarif Tol Pada Jalan Tol Cikopo-Palimanan.
Diperoleh data, tarif tol terjauh untuk asal dan tujuan perjalanan ruas tol Cikopo-Palimanan pada sistem transaksi tertutup, antara lainĀ untuk Golongan I menjadi Rp107.500 dari Rp 102.000, Golongan II Rp177.000 dari Rp153.000, Golongan III dari Rp177.000 menjadi Rp204.000, Golongan IV dari Rp222.000 menjadi Rp255.000, dan Golongan V dari Rp222.000 menjadi Rp 306.000.
Presiden Direktur PT Lintas Marga Sedaya Firdaus Azis dalam siaran persnya mengungkapkan, evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun sekali oleh Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) berdasarkan tarif lama yang disesuaikan pengaruh inflasi. Penyesuaian tarif kali ini berdasarkan dengan data inflasi Kota Cirebon sebesar 4.93%.
“ASTRA Tol Cikopo-Palimanan senantiasa berupaya meningkatkan layanan terbaik di berbagai bidang. BPJT telah memeriksa pemenuhan SPM di ruas tol kami dan dinyatakan SPM telah dipenuhi,” kata Firdaus, Minggu (29/12/2019).
Sementara itu, rencana kenaikan per 3 Januari 2020 ini mendapat reaksi dari warga Purwakarta, terutama yang bisa bolak-balik Cikopo-Palimanan. Mereka berharap, meski aturannya setiap dua tahun sekali dievaluasi melalui menyesuaikan tariff, pihak pengelola tol harus melihat kemampuan ekonomi masyarakat.
“Saya melihat tarif tol saat ini sudah cukup mahal. Kalau bisa kenaikan atau apalah namanya itu ditunda dulu,” ungkap Sri Mulyati, seorang pengguna Tol Cipali. (Sindo)








