Spesialis Curanmor Rumah Kos-kosan Buruh Dibekuk Polsek Karawang Kota
BaskomNews.com – KD bin KA, spesialis pencurian kendaraan bermotor (Curamor) yang sering beroperasi di rumah kos-kosan buruh pabrik berhasil dibekuk Sat Reskrim Polsek Karawang Kota.
Pelaku curanmor ini biasa beraksi pada malam hari, saat kondisi rumah kosan-kosan dalam keadaan kosong atau sepi karena penghuninya sedang tertidur. Pelaku dibekuk Sat Reskrim Polsek Karawang Kota di daerah Pasar Turi Kecamatan Tempuran.
Penangkapan terhadap KD bin KA ini merupakan hasil pengembangan penyelidikan dari kasus yang sama (curanmor). Karena sebelumnya pada Jumat 10 Januari 2020 sekitar pukul 23.00 WIB, Sat Reskrim Polsek Karawang Kota juga berhasil mengamankan pelaku curanmor AP alias Cepot, yang beraksi di Fly Over Jalan Baru.
Dari hasil pengembangan atas penangkapan AP alias Cepot ini, kemudian pada keseokan harinya Sabtu 11 Januari 2020, Sat Reskrim Polsek Karawang Kota kembali mengamankan pelaku curanmor lainnya SO alias Pele dan WI alias Bool. Kedua pelaku dibekuk di Terminal Tanjungpura. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti 3 buah anak kunci leter T.
Namun sayangnya, polisi belum berhasil membekuk ‘penadah’ dimana para pelaku menjual sepeda motor hasil curiannya. Karena saat dilakukan pengejaran di daerah Karangjati Pedes, sang penadah yang diketahui bernama Sdr. Erik tidak ditemukan di lokasi.
Namun demikian, pengembangan kasus curanmor ini telah berhasil membekuk pelaku KD bin KA, spesialis curanmor asal Tempuran yang sering beraksi di wilayah Karawang Kota.
Kapolsek Karawang Kota, Kompol Iwan Ridwan mengatakan, keempat pelaku curanmor ini sering beraksi di lima kecamatan di wilayah Karawang. Sebanyak 29 TKP dan 29 sepeda motor serta barang bukti lainnya telah diamankan.
Diakui Kompol Iwan, para tersangka ditangkap bermula adanya laporan dari korban. “Tersangka ini sering melakukan aksi kejahatannya di malam hari, di dalam rumah tepatnya di kos-kosan pekerja (buruh pabrik). Pelaku kita amankan baru empat orang. Pelaku lainnya masih dalam pengejaran,” kata Kompol Iwan Ridwan, dalam keterangan pers, Selasa (15/1/2020).
Atas perbuatannya, para tersangka diancam Pasal 363 KUHPidana, dengan hukuman penjara di atas 5 tahun. “Barang bukti yang kita tampilkan hanya sebagian. Semuanya ada 29 barang bukti (29 sepeda motor). Untuk para pelaku lainnya sedang dalam pengejaran,” tegasnya. (red)