Informasi Berita, Menarik dan Terhangat
Daerah  

Omnibus Law, Bukti Rezim Komprador Pemerintahan Jokowi-Amin

Aksi tolak Omnibus Law buruh dan mahasiswa Kabupaten Karawang Jawa Barat, Kamis (13/3/2020).
banner 468x60

SUATU negara dikatakan negara maju jika kekayaan alam indonesia dinikmati dan dikelola oleh negara untuk kemakmuran rakyat, kesehatan dan pendidikan yang murah dan terjangkau untuk rakyat, pendapatan rakyat pekerja yang lebih dari layak, sandang, pangan dan papan yang murah dan terjangkau, serta produksi pertanian Indonesia mampu untuk memenuhi 269 juta jiwa.

Ironisnya, perubahan Indonesia dari negara berkembang ke negara maju adalah untuk mengilusi rakyat bahwa Rezim Joko Widodo berhasil merubah masa depan Indonesia ke arah yang lebih baik. Ini merupakan suatu tipu muslihat agar rakyat terus mendukung segala tindak-tanduk kebijakan yang dikeluarkan oleh Rezim komprador (antek asing) Joko Widodo.

banner 336x280

Faktanya, status negara maju adalah agar rezim komprador Jokowi terus merestui segala penindasan dan penjajahan terhadap rakyat dan tanah air Indonesia lewat kebijakan liberalisasi kekayaan alam, privatisasi BUMN dan komersialisasi layanan-layanan publik seperti kesehatan dan pendidikan, serta deregulasi atau peninjauan ulang produk-produk hukum agar berpihak kepada pemodal.

Di dalam alam pikir rezim komprador Jokowi negara maju adalah

  1. Negara yang hanya menjadi penyedia bahan mentah yang sampai hari Indonesia merupakan penyedia bahan mentah terbesar baik berupa bahan tambang, maupun hanya menyediakan lahan kepada industri perkebunan swasta dan investor asing.
  2. Negara sebagai penyedia buruh murah mulai dari PP 78/2015 sampai RUU Cipta Kerja; Omnibus Law.
  3. Indonesia menjadi pasar bagi barang-barang jadi yang hampir 90 % barang-barang yang dijual di Indonesia adalah import, karena 269 juta rakyat indonesia merupakan pasar yang menggiurkan bagi produk-produk asing, sehingga rakyat hilang daya produktifnya.

Logika berpikir rezim komperador diatas diwujudkan dengan RUU Cipta Kerja Omnibus Law yang merupakan bentuk pengabdian rezim Komprador Jokowi-Amin terhadap imperialisme, dan RUU Cipta Kerja. Omnibus Law merupakan bukti terima kasih terhadap imperialisme agar terus bercokol dengan melakukan penjajahan kekayaan alam dan penindasan terhadap rakyat Indonesia.

Omnibus Law secara sengaja dibuat hanya untuk kepentingan Kapitalis, kaum pemodal dan tuan tangan dengan cara memfasilitasi investor asing masuk dengan beragam dan berbagai cara kemudahan hak buruh, hak rakyat dan hak atas tanah.

Korban terdampak apabila RUU Cipta Kerja (Omnibus Law) disahkan :

  1. Pekerja/buruh yang akan berdampak pada terjadinya liberalisasi ketenagakerjaan, yakni kemudahan pemutusan hubungan kerja (PHK) tanpa adanya putusan pengadilan, upah yang tidak di tinjau dari kebutuhan hidup layak dan pekerja kontrak seumur hidup.
  2. Petani, yang atas nama kemudahan investasi, kemudahan perizinan lokasi membuat semakin maraknya kasus-kasus perampasan tanah dan menggusur pemukiman rakyat. Konfilik-konflik  lahan akan semakin meluas, karena besarnya peluang investor dalam menguasai tanah dan aparatus negara akan menjadi alat pemukul terhadap rakyat.
  3. Rakyat yang melawan akan bernasib dikriminalisasi, penjara karena dianggap menghalangi stabilitas dan kepentingan nasional dan akan maraknya aksi represif oleh aparatus Negara.
  4. Perempuan pekerja yang diwacanakan akan dikurangi hak-hak reproduksinya seperti hak cuti haid, sehingga akan menimbulkan banyaknya kecelakaan kerja yang akan terjadi.
  5. Mahasiswa dan pemuda yang hampir 90% nantinya akan menjadi pekerja, sehingga kondisi pekerja hari ini merupakan gambaran masa depan bagi mahasiswa dan pemuda yakni sulitnya lapangan pekerjaan, upah murah yang tidak manusiawi, kontrak seumur hidup dan outsourcing di segala pekerjaan merupakan hal yang sudah sepatutnya mahasiswa dan pemuda lawan dan bergerak bersama rakyat pekerja dalam melawan penjajahan dan penindasan.
  6. Sektor informal juga terkena dampaknya. Pemberlakuan upah murah yang tidak layak akan mengurangi daya beli buruh/pekerja karena dipaksa hanya memenuhi kebutuhan pokoknya saja yang berakibat turunnya pendapatan di sektor informal yakni pedagang, ojek online, pertokoan.
  7. Masyarakat adat, akibat banyak terjadi rusaknya alam karena kemudahan berinvestasi yang tidak perlu izin lingkungan, direstuinya perusahaan berkarbon tinggi akan menimbulkan banyak terjadinya bencana, dan masyarakat banyak timbul penyakit hingga cacat akibat limbah yang ditimbulkan tanpa tanggung jawab dari perusahaan, dan ini dapat menciptakan konflik masyarakat adat dengan investor yang dilindungi oleh pemerintah.

Inilah gambaran apabila RUU Cipta Kerja di sahkan yang hanya menimbulkan kesengsaraan bagi rakyat dan kerusakan alam atas nama investasi, dan bagi rezim komperador Jokowi Investor adalah segala-galanya dan biarlah alam rusak dan rakyat sengsara.

RUU Cipta Kerja dan kebohongan pembukaan lapangan kerja untuk rakyat. Dalih bahwa RUU Cipta Kerja; Omnibus Law diperuntukkan untuk pembukaan sebesar-besarnya lapangan pekerjaan kepada 7 juta angkatan kerja merupakan cara rezim Komprador untuk menengangkan hati rakyat dengan gagasan kebohongan demi kebohongan karena sejatinya RUU Cipta Kerja adalah agar kehidupan rakyat pekerja semakin sulit di tengah krisis imperialisme, dan pembukaan lahan seluas-luasnya bagi imperialisme untuk bercokol lebih dalam dan menumbalkan rakyatnya.

Pembukaan lapangan kerja seluasnya merupakan tanggung jawab pemerintah, namun tidak dengan mengorbankan rakyatnya. Namun benahi birokrasi dan tindak tegas korupsi serta pungutan liar yang menggejala di negeri ini. Pembukaan lapangan kerja juga seharusnya dengan menjalankan reformasi agraria, redistribusi tanah secara kolektif kerakyatan, sehingga banyak penyerapan tenaga kerja dan bisa memenuhi kebutuhan pangan rakyat Indonesia.

Adanya alih teknologi dan pendidikan yang terjangkau dan mengabdi pada rakyat dan tanah air juga merupakan syarat mutlak agar terciptanya SDM unggul untuk memajukan negeri.

Sikap kami Gerakan Pemuda Patriotik Indonesia terhadap Omnibus Law RUU Cipta kerja bahwa kebijakan rezim komperador merupakan kebijakan politik. Maka kami menyatakan sikap :

  1. Lawan Rezim Komprador Jokowi Amin dan lawan politik oligarki.
  2. Hentikan segala proses pembentukan UU Omnibus Law dan tolak RUU Cipta Kerja.
  3. Dukung perjuangan rakyat untuk melawan segala bentuk penindasan dan penjajahan.
  4. Laksanakan reforma agraria sejati.
  5. Pendidikan terjangkau untuk mengabdi pada rakyat dan tanah air.

Penulis

Panji Rachmat Purwanto

Ketua PC GPPI Karawang

banner 336x280