Informasi Berita, Menarik dan Terhangat
Daerah  

Khawatir Ganggu Perekonomian Warga, PSBB Baru Bisa Diterapkan di 2 Kecamatan

Wabup Jimmy.
banner 468x60

BaskomNews.com – Dikhawatirkan dapat mengganggu perekonomian masyarakat, Wakil Bupati Karawang, H. Ahmad Zamakhsyari (Kang Jimmy) menyebut, jika Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dampak covid-19 di Karawang belum bisa diterapkan di seluruh kecamatan yang ada di Karawang.

Dari 30 kecamatan yang ada di Karawang, Wabup Jimmy menyebut jika PSBB baru bisa diterapkan di dua kecamatan, yaitu Kecamatan Telukjambe Timur dan Karawang Barat. Dengan indikasi sebaran covid-19 berdasarkan rapid test di dua kecamatan tersebut cukup besar.

banner 336x280

“Kalaupun Karawang harus menerapkan PSBB, maka baru bisa diterapkan di dua kecamatan tersebut. Sementara 28 kecamatan lainnya belum bisa. Karena dikhawatirkan mengganggu perekonomian masyarakat,” tutur Wabup Jimmy, Senin (13/4/2020).

Menurut Wabup Jimmy, sampai saat ini sebaran covid-19 di 28 kecamatan (selain Telukjambe Timur dan Karawang Barat) masih bersifat normal. Yaitu dengan salah satu indikasi masih berjalannya aktivitas sejumlah pasar tradisional.

Wabup Jimmy mengaku bukan tidak setuju jika PSBB harus diterapkan di Karawang. Karena jika suatu daerah menerapkan PSBB, tentu harus melakukan pengkajian secara komperhensif. Terutama masalah dampak sosial ekonomi masyarakat.

“Kalaupun PSBB perlu diterapkan di Karawang, makanya untuk sementara ini saya lebih setuju diterapkan di dua kecamatan tersebut. Artinya, PSBB belum bisa diterapkan di seluruh kecamatan yang ada di Karawang. Mungkin bahasanya bukan PSBB, lebih kepada karantina wilayah,” tandas Wabup Jimmy.

Menanggapi rencana penerapan PSBB oleh Bupati Karawang, Cellica Nurrachadiana ini, Sekda Karawang Acep Jamhuri menjelaskan, jika pemberlakukan PSBB tidak semudah yang dibayangkan. Perlu adanya persiapan matang dari pemerintah daerah yang mempertimbangkan seluruh aspek kehidupan masyarakat.

Sehingga ditegaskan Sekda, percepatan penanganan covid-19 di Karawang saat ini masih memaksimalkan fungsi gugus tugas covid-19.

Sejauh ini, sambung Sekda, Karawang belum mengajukan PSBB ke Kementerian Kesehatan. Pernyataan Bupati Karawang yang ada baru sebatas usulan.

“Bupati bicara baru mengusulkan. Kita mendata, pelajari Pergub-nya dulu, persyaratannya harus dipenuhi. Kalau ada PSBB Pemda harus seperti apa, apa yang diperlukan. Mungkin saja PSBB, kita lihat sebarannya seperti apa,” katanya.(red)

banner 336x280