BaskomNews.com – Terkait rencana Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang akan diberlakukan Pemkab Karawang pada Rabu mendatang (6/5/2020), Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Karawang, Natala Sumedha angkat bicara.
Dikatakan Natala, Bupati Karawang yang dalam postingan akun pribadinya di Instagram meminta sumbang saran terkait masalah PSBB yang akan diterapkan di Kabupaten Karawang. Oleh sebab itu, Natala juatru mempertanyakan sejauh mana kesiapan Kabupaten Karawang untuk menerapkan PSBB.
“Boleh dong saya ingin sumbang saran dan sekaligus bertanya kesiapan Pemkab Karawang yang akan menerapkan PSBB ini. Yang pertama, sudah siapkah Pemkab Karawang melindungi para pekerja sektor formal dan pekerja informal ketika PSBB dilakukan,” kata Natala Sumedha, Kamis (30/4/2020).
Adapun yang menjadi pertanyaan kedua bagi Natala kepada Pemkab Karawang yakni mekanisme konsep yang diterapkan oleh Pemkab Karawang untuk melindungi ketahanan UKM dan UMKM agar daya beli tetap stabil di tengah penerapan PSBB yang akan dilakukan.
“Mekanisme konsepnya seperti apa, itu harus jelas dulu dong. Mampukah pemerintah memberi jaminan sosial ekonomi bagi kehidupan masyarakat selama PSBB berlangsung. Dan apakah pemerintah sudah menghitung tentang kemampuan keuangan pemerintah daerah juga,” ungkapnya lagi.
Karena menurutnya, salah satu kewajiban pemerintah dalam PSBB adalah memenuhi kebutuhan hidup dasar masyarakat, termasuk makanan bagi hewan-hewan ternak milik warga.
“Sejauh ini apakah pemerintah daerah mampu mengimplementasikan Pasal 7 UU Kekarantinaan Kesehatan yang dinyatakan bahwa setiap orang mempunyai hak memperoleh perlakuan yang sama dalam penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan, serta mendapatkan pelayanan kesehatan dasar sesuai kebutuhan medis, kebutuhan pangan, dan kebutuhan kehidupan sehari-hari lainnya selama karantina berlangsung,” terangnya.
Jika PSBB ini yang mengajukan Pemerintah Daerah, sambung Natala, maka Pemkab Karawang harus bertanggungjawab penuh guna memenuhi Pasal 7 UU Kekarantinaan tersebut.
“Sampai hari ini saja pemerintah daerah tidak transparan terhadap penggunaan dana yang sudah disepakati antara pihak eksekutif dan DPRD Karawang yang telah menetapkan penanganan Covid-19 sebesar 100 Milyar 800 juta,” timpal Natala yang juga menjabat sebagai Sekretaris DPC PDI-P Kabupaten Karawang.
Ditambahkannya, anggaran tersebut telah disepakati sesuai instruksi Presiden Jokowi Nomor 4 Tahun 2020 tentang Refocusing anggaran dan instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2020 yang baru keluar tanggal 2 April 2020 tentang penanganan Covid19, dimana di dalamnya termasuk jaring pengaman sosial.
“Semoga uang Pemda tidak habis hanya untuk kebutuhan sosialisasi dan operasional lapangan pencegahan Covid19, tetapi tidak menyentuh aspek dasar menjaga keberlangsungan kehidupan masyarakat di Kabupaten Karawang,” paparnya.
Ditegaskan Natala, dengan adanya penerapan PSBB di Kabupaten Karawang, jangan sampai masyarakatnya mati karena kelaparan akibat pemerintah tidak sanggup memenuhi hak hidup masyarakat.
“Harus di ingat ketika orang lapar tingkat kriminalitas akan tinggi. Apakah faktor ini juga sudah diperhitungkan dengan matang oleh Pemerintah Kabupaten Karawang,” tegasnya.
Natala berharap bahwa Pemkab Karawang tidak hanya ikut-ikutan kota atau kabupaten lain soal PSBB ini.
“Kami berharap PSBB ini jangan hanya ikut-ikutan kota atau kabupaten yang lain, akan tetapi pemimpin daerahnya tidak mempunyai mekanisme konsep yang jelas saat implementasinya berlangsung. Sampai hari ini saja, pemerintah daerah belum mampu memberikan masker gratis bagi masyarakatnya, apalagi kalau bicara memenuhi hak dasar hidup masyarakat. Jadi tolong dimatangkan dulu sebelum keputusan PSBB dilaksanakan. Sebab, kami khawatir dengan adanya penerapan PSBB akan menimbulkan orang miskin baru di Kabupaten Karawang,” tandasnya. (Cr1)






