BaskomNews.com – Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kabupaten Karawang mencatat, untuk sementara sudah ada 14 perusahaan/industri di Karawang yang melaporkan kondisi ‘bangkrut’ akibat dampak dari pandemi covid-19.
Ke 14 perusahaan yang berada di wilayah zona dan kawasan ini bahkan sudah merumahkan (meliburkan) sampai melakukan PHK (Pemutusan Huhungan Kerja) terhadap karyawannya, akibat sudah tidak bisa membayar upah.
“Ya betul, ke 14 perusahaan ini bahkan sudah melapor melalui aplikasi Kemenaker RI. Data real-nya masih akan terus kita up date,” tutur Ketua Kadin Karawang, Fadludin Damanhuri, Minggu (3/5/2020).
Disinggung mengenai hasil rapat koordinasi persiapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) antara Pemkab dengan perusahaan pada Jumat kemarin (1/5/2020), Fadludin menjelaskan jika Kadin dan Apindo belum memahami apa yang disampaikan pemda.
Pasalnya saat rapat, pemda tidak menjelaskan mengenai prosedur atau mekanisme teknis mengenai PSBB untuk industri/perusahaan. Pemda melalui Bupati Karawang hanya ‘menyarankan’ dan ‘meminta’ perusahaan untuk ikut membantu menyumbang beras untuk persiapan PSBB.
Bahkan saat rapat, sambung Fadel, Bupati memperkenalkan langsung salah seorang tokoh/pengusaha bernama H. Dede kepada Kadin dan Apindo. Yaitu dimana Bupati ‘menyarankan’ perusahaan untuk membeli beras di toko tani bersangkutan dan berkoordinasi dengan Dinsos dan Dinas Pangan.
“Kami juga belum tahu siapa itu H. Dede. Kami hanya dikenalkan saat rapat. Sebenarnya saya yakin perusahaan juga tidak keberatan untuk menyumbang beras dalam persiapan PSBB. Tapi masalahnya surat undangan rapat dengan pembicaraan dalam rapat berbeda. Undangannya untuk menjelaskan persiapan PSBB. Tapi isi rapatnya berbicara himbauan nyumbang beras dan berbicara ketahanan pangan,” beber Fadludin.
Ditambahkannya, tadinya Kadin dan Apindo berharap bisa mendapatkan informasi mengenai prosedur dan mekanisme pelaksanaan PSBB bagi perusahaan. Khususnya mengenai kebijakan PSBB apa saja yang mempengaruhi produksi perusahaan.
“Artinya, apakah ketika PSBB diterapkan perusahaan harus membatasi ekspor atau penjualan di dalam negeri atau seperti apa. Karena sejak pandemi corona, perusahaan juga sudah melakukan protap kesehatan pencegahan covid-19 dari pemerintah. Yaitu dari mulai cek tensi suhu tubuh sebelum karyawan masuk pabrik, menyediakan hand sanitizer, mewajibkan karyawan memakai masker, meliburkan karyawan yang sakit, sampai penerapan jarak antar karyawan saat bekerja atau jam makan (buka puasa dan sahur),” terangnya.
Masih dikatakan Fadludin, sampai saat ini perusahaan masih menunggu informasi mengenai mekanisme dan prosedur PSBB yang akan diterapkan bagi perusahaan. Karena rapat koordinasi pertama belum ada penjelasan, akhirnya Kadin dan Apindo akan diundang kembali untuk mengikuti rapat koordinasi kedua yang dijadwalkan Selasa besok (5/5/2020).
“Kita apresiasi-lah kalau ada rapat lanjutan. Soalnya di rapat kemarin belum ada penjelasan apapun mengenai prosedur dan mekanisme PSBB untuk perusahaan,” katanya.
Disinggung apakah perusahaan/industri merasa keberatan dengan permintaan pemkab untuk menyumbangkan beras dalam rangka persiapan PSBB, Fadludin mengaku belum bisa menjelaskannya kepada media. Alasan terkendala hari libur, hasil rapat koordinasi Kadin dan Apindo dengan pemkab tersebut belum tersosialisasikan secara menyeluruh kepada perusahaan.
“Karena terkendala hari libur, kami belum bisa menyampaikannya secara menyeluruh ke perusahaan. Mungkin senin besok mulai kami sampaikan ke temen-temen perusahaan,” pungkas Fadludin. (red)






