Informasi Berita, Menarik dan Terhangat
Daerah  

Bupati akan Keluarkan Surat Edaran Standarisasi Alat Rapid Test

banner 468x60

BaskomNews.com – Beredar kabar banyaknya perdagangan alat kesehatan secara bebas di tengah wabah pandemi Covid19 saat ini, Bupati Karawang dr. Cellica Nurrachadiana mengaku akan membuat surat edaran terkait standarisasi alat kesehatan.

Menurut Bupati, alat kesehatan yang saat ini banyak diperjualbelikan di pasaran yakni seperti alat Rapid Test untuk mendeteksi seseorang terpapar penyebaran virus corona atau tidaknya.

banner 336x280

“Saat ini banyak yang menjualbelikan bahkan membagikan bantuan kepada para tenaga medis secara cuma-cuma. Bukan apa-apa, alat Rapid Test ini kan memiliki standarisasi dari Kementrian Kesehatan, sedangkan yang saat ini banyak dibagikan oleh sejumlah kalangan kepada para petugas medis di setiap rumah sakit itu tidak terdeteksi standarisasinya,” kata Bupati Cellica, saat memimpin rapat virtual dengan sejumlah perwakilan perusahaan industri Karawang di Ruang Command Center Gedung Singaperbangsa Lantai 3 Aula Pemkab Karawang, Selasa (05/05/2020).

Oleh sebab itu, Bupati bersama Satgas Gugus Depan Covid19 Pemkab Karawang akan membuat Surat Edaran Bupati terkait standarisasi Alat Rapid Test. “Rapid test harus distandarisasi oleh pihak Dinas Kesehatan Kabupaten Karawang. Kita juga bakal membuat surat edaran untuk standarisasi jenis-jenis alat rapid test ini,” katanya.

Dihimbau Bupati, masyarakat atau kalangan pengusaha yang saat ini tengah membagikan alat Rapid Test ke setiap petugas medis di sejumlah rumah sakit harus mengetahui semua jenis standarisasi alat Rapid Test. “Kita juga akan memberi tahu kepada khalayak umum soal jenis-jenis alat Rapid test yang sesuai standarisasi dari Kementrian Kesehatan,” timpalnya.

Pihaknya juga mengantisipasi aksi-aksi yang tidak diinginkan dengan memanfaatkan wabah pandemi di tengah masyarakat dengan meraup keuntungan untuk pihak-pihak yang secara sengaja memanfaatkan hal tersebut. “Sebab sejauh ini banyak yang menjualbelikan alat Rapid test dan masyarakat tidak mengetahui banyak terkait standarisasi jenis alat tersebut sesuai ketentuan dari Kemenkes RI,” ujarnya.

Langkah ini akan dilakukan pihaknya sebagai upaya antisipasi hasil Rapid Test yang berbeda yang dilakukan oleh sejumlah pihak swasta dengan pihak pemerintah saat ini. Pihaknya juga telah mengindikasi banyak hasil Rapid Test yang berbeda. “Jadi banyak yang hasil Rapid test-nya berbeda dengan hasil Rapid test pihak kami yakni Satgas Gugus Depan Covid19 Kabupaten Karawang,” kata bupati.

“Misalnya, seseorang memeriksakan dirinya terpapar virus atau tidaknya ke petugas medis di salah satu rumah sakit, dan rumah sakit itu melakukan pemeriksaan dengan menggunakan alat Rapid Test yang didapatkan dari bantuan sejumlah kalangan. Ketika hasilnya negatif, namun gejalanya serupa dengan gejala Covid19, seseorang itu pasti memeriksakan atau melaporkannya kembali kondisinya ke pihak kami. Dan saat kami lakukan pengetesan menggunakan Rapid Test yang terstandarisasi Kemenkes RI, rupanya hasilnya itu positif terpapar. Oleh sebab itu, kami akan lakukan antisipasi hal tersebut,” tandas bupati, sambil menegaskan bahwa Surat Edaran Bupati terkait standarisasi alat Rapid Test akan dibuat sesegera mungkin. (Cr1)

banner 336x280