BaskomNews.com – Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang diterapkan di Kabupaten Karawang sejak Rabu (6/5/2020) membuat para pedagang di Pasar Cikampek I harus memutar otak.
Pasalnya, selama penerapan PSBB di Karawang yang kini telah berlangsung selama 9 hari membuat omset pedagang di Pasar Cikampek I menurun hingga 40 persen.
Hal ini disaampaikan oleh Kepala Pasar Cikampek I, Roni Usman yang menjelaskan banyak sejumlah pedagang yang merasa dagangannya tidak laku hingga menurunnya omset.
“Sebelum PSBB memang ada penurunan omset. Tapi hanya 10 hingga 20 persen saja. Namun setelah PSBB ini berlaku dan diterapkan, omset pedagang menurun hingga 40 persen,” tutur Roni Usman, kepada Baskomnews.com, saat ditemui di lokasi Rapid Test Dinkes Karawang di Terminal Type A Cikampek, Kamis (15/05/2020).
Rous menerangkan, pedagang di Pasar Cikampek I yang notabenenya adalah pedagang yang diperbolehkan berdagang, karena bukan pedagang yang termasuk dengan non konstruktif seperti yang dilarang berdagang selama PSBB berlaku.
“Penerapan PSBB di Karawang banyak yang menilai tidak efektif, maksud dan tujuannya mungkin memang baik, tapi rupanya upaya yang dilakukan oleh Pemkab Karawang sendiri ini malah membuat banyak kalangan harus memutar otak untuk tetap mengais rejeki. Saya pribadi mendukung dengan langkah penerapan PSBB di Karawang ini, namun akan tetapi tidak ada solusi yang baik dari Pemkab Karawang selama penerapan PSBB ini,” katanya.
Meski demikian, Roni mengaku jika pihaknya tetap akan menjalankan aturan-aturan dan himbauan yang sesuai dengan Perbup yang berlaku.
“Ya, selama PSBB ini berlangsung kami tidak pernah lelah untuk saling mengingatkan para pedagang dan para pengunjung Pasar Cikampek I guna melakukan jaga jarak atau Sosial Distancing. Bahkan, kami sering berpatroli mengelilingi kios-kios atau lapak-lapak dan toko-toko dari pedagang untuk tidak melakukan kerumunan orang. Kami juga membatasi waktu pengunjung berbelanja di 1 kios paling lama 15 menit,” ungkapnya.
Tetapi ditambahkan Roni, sejumlah pedagang di Pasar Cikampek juga harus rela merumahkan karyawan tokonya, karena terjadinya penurunan omset yang sangat drastis hingga 40 persen.
“Sejauh ini belum ada pedagang yang sampai gulung tikar atau menutup kios dan tokonya. Namun ada pedagang yang harus merumahkan karyawannya atau buruh kasarnya seperti pelayan toko atau kuli panggulnya karena efek dari penurunan omset mereka,” tuturnya.
Kemudian, jam operasional Pasar Cikampek I selama diterapkannya PSBB di Kabupaten Karawang juga sudah sesuai dengan himbauan dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Karawang.
“Ya contohnya seperti jam operasional pasar saja, sesuai himbauan Disperindag Karawang, jam operasional Pasar itu diatur dari jam 04.00 WIB hingga pukul 17.00 WIB. Selebihnya ya tidak boleh melakukan kegiatan aktifitas perdagangan atau jual beli di Pasar Cikampek I ini,” pungkasnya. (Cr1)






