BaskomNews.com – Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Karawang, Hadis Herdiana menegaskan, jika Kas Daerah Kabupaten Karawang tidak pernah menerima dan menyimpan bantuan pandemi Covid-19 dari perusahaan.
Karena secara aturan, kas daerah tidak diperbolehkan menerima dan menyimpan bantuan keuangan dari perusahaan yang bentuknya bukan sumber pendapatan resmi dan sah.
“Bapenda itu fokusnya sumber pendapatan yang sah seperti pajak daerah. Di luar itu keuangan apapun tidak bisa disimpan di kas daerah,” terang Hadis Herdiana, saat mengawali pernyataanya kepada BaskomNews.com, Jumat (15/5/2020).
Ditanya bolehkan bantuan Covid-19 dari perusahaan masuk ke rekening Yayasan, Hadis terkesan ragu menjawab pertanyaan wartawan. Namun demikian Hadis menjelaskan, bantuan dari perusahaan untuk keperluan apapun yang erat kaitannya dengan kinerja pemerintahan, maka seharusnya masuk ke rekening Forum CSR daerah yang sudah jelas legalitasnya.
Atau dijelaskan Hadis, bantuan perusahaan untuk Covid-19 masuk langsung ke rekening Gugus Tugas Percepatan dan Penanganan Covid-19 Karawang.
“Tapi kalau menyangkut CSR, itu kewenangannya dari Bappeda (Badan Perencanaan Pembangunan Daerah), bukan di sini (Bapenda),” timpal Hadis, sambil menegaskan kepada media jika soal CSR ia tidak bisa berkomentar lebih jauh.
Kembali disinggung apakah Bapenda tahu ada bantuan perusahaan untuk penanggulangan Covid-19, dengan tegas Hadis menjelaskan jika ia tidak pernah tahu menau. Karena hal ini memang bukan kewenangan lembaganya. “Tah, kalau bantuan yang sekarang saya gak tahu masuknya kemana,” tandasnya. (red)






