BaskomNews.com – Masih terkait polemik pinjam pakai mobil operasional Toyota Fortuner plat merah untuk Karang Taruna Kabupaten Karawang, antara Sekda H. Acep Jamhuri dengan Anggota DPRD Karawang Natala Sumedha bersilang pendapat.
Sekda Acep menyebut, jika statusnya sudah pinjam pakai, maka mobil operasional tersebut dibranding pun diperbolehkan.
“Asalkan jangan digunakan untuk kepentingan pribadi. Kalau memang statusnya sudah pinjam pakai untuk Karang Taruna, itu boleh-boleh saja. Tapi kalau untuk pribadi baru itu tidak boleh,” kata Sekda Acep, Rabu (03/06/2020).
Selain Karang Taruna, sambung Acep, organisasi atau lembaga manapun boleh saja pinjam pakai atau branding mobil dinas sebagai kendaraan operasional. “Mau itu KNPI, MUI atau NU, semua boleh pinjam. Silahkan ajukan saja ke BPKAD,” tegasnya.
Disinggung terkait jenis kendaraan dinas yang cukup terbilang mewah, Sekda Acep tidak mempermasalahkan hal tersebut.
“Kan kalau sudah pinjam pakai dan ada surat berita acaranya juga, mau ormas atau lembaga tertentu mana pun boleh. Mau jenis mobilnya beko, bus atau apapun jenis mobil dinasnya tidak ada masalah. Karena Pemda juga memiliki pertimbangan dan kalau untuk mobil Toyota Fortuner itu tidak layak pakai ya gak apa-apa,” jelasnya.
Sementara itu pendapat berbeda disampaikan Anggota DPRD Karawang, Natala Sumedha yang memiliki pandangan berbeda terkait penggunaan kendaraan dinas berplat merah yang digunakan oleh Karang Taruna Kabupaten Karawang.
Menurut Natala, kendaraan dinas berplat merah dengan merk Toyota jenis Fortuner berplat nomor merah T-1319-F tersebut adalah kendaraan dinas yang sudah melekat pada jabatan dan bukan kendaraan dinas sekelas Kasubag atau sejenisnya.
“Kendaraan dinas sekelas itu kan kendaraan dinas yang di peruntukkan jabatannya setingkat Kapolres, Dandim, Ketua DPRD, Bupati dan Kepala Kejaksaan Negeri atau setingkat Unsur Muspida Karawang,” katanya.
“Kecuali jika memang kendaraan dinas itu statusnya tidak digunakan lagi, baru bisa dipinjampakaikan,” timpal Natala.
Oleh karenanya, Natala mempertanyakan status pinjam pakai kendaraan dinas beserta surat berita acaranya. “Jika kendaraan dinas tersebut memang dipinjam pakai, status pinjam pakainya seperti apa dan ada tidak berita acaranya di bagian Bidang Aset BPKAD Karawang,” tanya Natala. (Cr1)






