BaskomNews.com – Sebanyak 22 anggota DPRD Karawang dikabarkan sudah tanda tangan menyetujui hak interpelasi untuk transparansi anggaran Covid-19 di Karawang. Beberapa anggota wakil rakyat yang dikonfimasi media membenarkan hal tersebut.
Salah satunya seperti yang dikatakan Indriyani, Anggota DPRD Karawang dari Partai NasDem. Bahkan menurutnya, hampir separuh dari jumlah anggota DPRD Karawang sudah menandatangi hak interplasi.
“Sesuai tertuang di tata tertib DPRD, lebih dari satu fraksi itu bisa mengusulkan, dan sekarang sudah lebih dari satu fraksi yang menandatangi setuju untuk melakukan hak interplasi,” kata Indriyani, Selasa (3/6/2020).
Anggota Banggar DPRD Karawang ini juga menjelaskan, hak interplasi DPRD Karawang sebenarnya bukan hanya untuk mempertanyakan realisasi anggaran Covid-19 semata. Tetapi juga akan mempertanyakan penanangan pasca Covid-19 saat Karawang sudah melewati zona merah.
Karena ditegaskannya, penanganan Covid-19 ini mempengaruhi hak hidup masyarakat. Terlebih, kondisi grafik yang positif sudah tidak ada yang bertambah lagi, tetapi Karawang masih ditetapkan sebagai zona kuning.
“Hal ini kan perlu dibahas, apa upaya strategi baru apa ketika Jaringan pengaman sosial (JPS) sudah dianggarkan. Efektifnya seperti apa?. Apalagi selain JPS ada rapid masal di setiap perusahaan, nanti anggaran dari kita atau perusahan yang bayar,” paparnya.
Sementara itu, Ketua Fraksi PKB Jajang Sulaeman menambahkan, banyak anggaran untuk penanganan Covid-19 yang sudah masuk ke tim gugus tugas. Namun secara pengelolaan anggaran dianggap tidak transparan oleh DPRD Karawang.
Pasalnya, pada saat rapat Badan Anggaran ada beberapa fraksi yang menanyakan keluar masuknya anggaran covid-19. “Kita sudah minta rincian anggaran covid-19 kepada pemda, tapi tidak ada rincian yang detail diberikan ke DPRD. Kemarin pemkab memberikan laporan keuangan anggaran covid-19, tapi itu hanya laporan biasa saja seperti buntel kadut, rinciannya tidak jelas. Jangan sampai ada asusmi anggaran diselewengkan,” tegas Jajang.
Dijelaskan Jajang, pihaknya sudah meminta kepada pimpinan DPRD agar segera memanggil Bupati Karawang untuk meminta penjelasan yang lebih jelas terkait penggunaan anggaran refocusing covid-19 yang diketahui mencapai sebesar Rp 100,8 Miliar. “Belum lagi anggaran bantuan dari perusahaan dan beberapa pengusaha lainnya,” tuturnya.
Menurut Jajang, hak interpelasi bukan merupakan hal yang ekstrim. Karena hak interpelasi merupakan hak bertanya anggota DPRD ketika dianggap ada yang janggal. “Apalagi banyak masyarakat yang bertanya kepada DPRD terkait anggaran covid-19. Bagaimana saya mau menjawab jika Pemkab Karawang saja tidak melaporkan secara rinci anggaran covid-19,” jelasnya.
Jika Pemkab tidak koperatif dalam hal ini, sambung Jajang, maka perlu dilakukan hak interpelasi. “Jika Pemkab tidak koperatif juga maka hak interpelasi dan hak-hak lain yang menjadi hak DPRD kita akan lakukan,” tandasnya. (Cr1)






