Informasi Berita, Menarik dan Terhangat
Daerah  

Pelayanan SIM dan SKCK Polres Karawang Tetap Buka, Tapi Quota Dibatasi

Exif_JPEG_420
banner 468x60

BaskomNews.com – Membludaknya masyarakat Karawang yang hendak membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dan proses pembuatan maupun perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) di lingkungan Mapolres Karawang membuat jajaran Polres Karawang memperketat pelayan publik. Polres Karawang juga menerapkan protokol kesehatan, karena masih dalam masa PSBB di tengah pandemi Covid-19.

“Dihimbau agar para pemohon SIM dan SKCK melaksanakan sesuai protokol yang telah ditetapkan pemerintah seperti penggunaan masker, hand sanitizer serta physical distancing dan social distancing untuk memutus mata rantai penyebaran covid-19,” kata Kapolres Karawang AKBP Arif Rachman Arifin, melalui Kasubbag Humas Iptu Abdul Wahab Syahroni kepada BaskomNews.com, Kamis (4/6/2020).

banner 336x280

Dikatakan Iptu Abdul Wahab Syahroni, guna menunjang penerapan physical distancing, dalam sehari quota pelayanan publik dalam pembuatan SKCK tersebut dibatasi hanya 50 pemohon selama pandemi covid 19.

“Untuk SKCK quotanya hanya 50 pemohon setiap harinya. Sisanya silahkan pelayanan pembuatan SKCK dapat dilakukan di masing-masing Polsek terdekat,” terangnya.

Dijelaskan lebih jauh, untuk pelayanan SIM dan SKCK masyarakat harus sejak pagi untuk mengambil nomor antrian di petugas penjagaan. “Quota pemohon SIM baik pembuatan baru dan perpanjangan hanya 150 orang per harinya,” ujarnya.

Sementara itu, Baur SIM Sat Lantas Polres Karawang, Aiptu Didin Saidin mengatakan, bagi warga yang ingin membuat SIM baru dan perpanjangan, persyaratan masih seperti pada umumnya. Namun warga yang dilayani harus dipastikan memegang nomor antrian.

“Mohon maaf bagi yang tidak memegang nomor antrian silahkan datang lagi hari berikutnya. Jam 5 pagi sudah bisa ambil nomor antrian untuk pemohon pembuatan SKCK dan pembuatan SIM baru maupun memperpanjang SIM lama,” papar Didin.

Didin juga menambahkan, bagi warga yang masa berlaku SIM-nya habis sejak Februari 2020, masih bisa mengurus perpanjangan tanpa harus membuat SIM baru.

“Ketentuan ini berlaku hingga 29 Juni 2020, atau hingga ada pemberitahuan perubahan baru dari pemerintah,” pungkasnya. (Cr1)

banner 336x280