BaskomNews.com – Persoalan Rumah Sakit Lira Medika Lamaran Karawang bukan hanya terkait persoalan pembuangan limbah medis di TPS warga Kelurahan Palumbonsari Kecamatan Karawang Timur. Melainkan juga persoalan PHK sepihak karyawannya Refi Fitri Nasution yang dimana masih dalam kondisi hamil.
Menyikapi persoalan ini, Ketua Komisi IV DPRD Karawang, Asep Syarifudin atau yang akrab disapa Asep Ibe kembali angkat bicara. Menurutnya, permasalahan PHK sepihak yang dilakukan oleh RS Lira Medika yang dinilai melanggar UU Ketenagakerjaan, seharusnya permasalahan tersebut telah selesai.
Pasalnya, Komisi IV DPRD Karawang sempat melakukan hearing terkait permasalahan tersebut sebanyak 3 kali dan sudah menemukan kesimpulan.
“Sebenarnya soal Refi itu, kita langsung tindak lanjuti dengan Disnakertrans Karawang. Cuma setelah RDP itu kan langsung ada mutasi kepala dinas Pak Surotonya pindah. Nah, itu belum berlanjut jadinya,” terang Asep Ibe kepada BaskomNews.com, Selasa (16/06/2020).
Atas persoalan Refi ini, Komisi IV DPRD Karawang sempat menegaskan jika RS Lira Medika telah melanggar Undang-undang Ketenagakerjaan. Beberapa kali rapat hearing, para wakil rakyat sempat mempertanyakan kasus Refi. Bahkan 3 kali mediasi yang dilakukan Disnaker tak kunjung membuahkan hasil.
“Sebenarnya itu sudah ada mediasi dan kita sudah rekomendasi di RDP sangat jelas,” katanya.
Oleh karenanya, sambung Asep Ibe, Komisi IV meminta kepada pihak Disnakertrans Karawang agar secepatnya menyelesaikan permasalahan PHK sepihak tentang tenaga kerja RS Lira Medika.
“Disnaker harus secepatnya menyelesaikan permasalahan tenaga kerja Refi dengan perusahaan dalam hal ini RS Lira Medika,” tegasnya.
Menurutnya, polemik permasalahan PHK sepihak yang dilakukan oleh RS Lira Medika tersebut terhenti karena adanya mutasi jabatan di Disnakertrans Karawang pada saat itu. “Memang sudah ada perjanjian dengan Pak Suroto pada saat itu, namun terhenti oleh mutasinya beliau,” tuturnya.
Diakui, surat-surat berkas terkait Refi Fitri Nasution dengan pihak RS Lira Medika belum ada progres berlebih. “Terkait surat-surat yang kemarin tertuang di RDP juga memang belum ada progres kelanjutannya,” akunya.
Namun demikian, Komisi IV berjanji polemik atas persoalan PHK sepihak ini akan terus ditindaklanjuti ke Disnakertrans Karawang. “Ya terkait yang tenaga kerja RS Lira Medika ini juga akan kita tindak lanjuti lagi ke pihak-pihak terkait. Seharusnya Disnakernya itu mentaati dan melaksanakan hasil dari RDP tersebut,” pungkasnya. (Cr1)






