Informasi Berita, Menarik dan Terhangat
Daerah  

Pelaku Seni Ancam Demo Lebih Besar, Jika 1 Juli Hajatan Masih Dilarang Pemda

banner 468x60

BaskomNews.com – Di tengah aksi demonstrasi saat audiensi dengan DPRD Karawang, para pekerja seni mengancam akan melakukan aksi demonstrasi yang lebih besar lagi. Mereka mengancam akan mengepung kantor Pemda dengan massa yang lebih banyak, jika 1 Juli 2020 pemda masih melarang warga menggelar ‘hajatan’.

Berdasarkan pantauan awak media, rapat audiensi berlangsung terus memanas. Yaitu dimana para pekerja seni dengan pemda yang diwakili Asda I Akhmad Hidayat dan beberapa Kepala OPD tak kunjung menemukan titik temu.

banner 336x280

Para pekerja seni menuntut pemda agar kembali mengizinkan masyarakat bisa menggelar hajatan mulai 1 Juli 2020. Karena hanya dari situlah para pekerja seni bisa mendapatkan mata pencaharian untuk menafkahi keluarganya. Sementara pemda melalui Asda I terlihat selalu berbicara ‘pentingnya menjaga kesehatan’ dengan cara tidak berkerumun di tengah pandemi Covid-19.

Asda I Akhmad Hidayat mengaku tidak bisa memberikan keputusan langsung di dalam rapat. Karena harus melaporkan aspirasi para pekerja seni terlebih dahulu kepada Bupati Karawang yang kemudian dirapatkan dulu dengan semua unsur dalam Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Karawang.

Mendengar pernyataan-pernyataan Asda I salam rapat audiensi, para pekerja seni terlihat naik pitam. Mereka menganggap pernyataan Asda I terkesan tidak pernah membela kepentingan para pekerja seni.

“Pemda selalu berbicara aspek kesehatan. Sementara masyarakat berbicara aspek ekonomi dan sosial.
Bahasanya kami lebih baik mati corona dari pada mati kelaparan, camkan itu,” tegas Tokoh Seni Budaya Karawang, Abah Wandi Siro, saat menjawab pernyataan-pernyataan Asda I yang dianggap menyinggung pekerja seni, Kamis (18/6/2020).

Tokoh budaya Karawang lainnya, Nace Permana menegaskan, jika pemda masih tidak bisa mengijinkan masyarakat menggelar hajatan mulai 1 Juli 2020, maka sudah sepatutnya pemda memberikan bantuan kepada pekerja seni setiap bulan selama pandemi Covid-19. “Kalau masih tidak diizinkan, kami group seni seharusnya ada bantuan setiap bulan,” tegas Nace.

Di tempat yang sama, Plt Kepala Disparbud Karawang, H. Okih Hermawan menyatakan, bahwa ia sebagai perwakilan dari pihak Pemkab Karawang akan menyampaikan aspirasi para pekerja seni kepada Bupati Karawang dr. Hj. Cellica Nurrachadiana.

“Akan kami sampaikan aspirasi dari rekan-rekan pekerja seni ini ke Ibu Bupati dan stakeholder lainnya, guna mempersiapkan teknis dan mekanisme pada saat menggelar hajatan itu. Bagaimana dan seperti apa selain mengutamakan protokol kesehatan yang berlaku,” tuturnya.

Pada rapat audiensi yang dimediasi DPRD Karawang ini, terpantau hadir Ketua Komisi III DPRD Karawang H. Endang Sodikin, Ketua Komisi IV DPRD Karawang Asep Syarifudin dan Ketua Fraksi PDI-P Karawang Pipik Taufik Ismail.

Setelah audiensi selesai, beberapa wakil rakyat ini diarak oleh pekerja seni dengan menggunakan sisingaan atau yang lebih dikenal Odong-odong. Arak-arakan oleh pekerja seni, membawa ketiganya ke panggung orasi dimana ada ribuan massa aksi para pekerja seni di depan Kantor Bupati.

Dan untuk diketahui, masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tahap ketiga di Kabupaten Karawang sendiri akan berakhir pada 26 Juni 2020. Sehingga pemkab akan merapatkan aspirasi para pekerja seni sebelum 1 Juli 2020. (Cr1)

banner 336x280