BaskomNews.com – Kepala Disperindag Karawang, H. Ahmad Suroto membantah terkait adanya isu kegiatan inspeksi mendadak (sidak) dinasnya ke sejumlah perusahaan yang dikabarkan ujung-ujungnya meminta sumbangan beras 5 ton untuk penanggulangan Covid-19.
“Gak ada minta-minta beras segala. Kita melaksanakan kegiatan pengawasan izin operasional dan mobilitas kegiatan industri dan protokol kesehatan saja,” kata Ahmad Suroto, saat dikonfirmasi BaskomNews.com, Senin (22/6/2020).
Menurut Suroto, agenda sidak ke sejumlah kawasan industri yang dilakukannya bersama Karang Taruna, Apindo dan beberapa Gugus Tugas Covid-19 tersebut sudah sesuai dengan surat edaran Menteri Perindustrian Nomor 4 Tahun 2020.
“Gak bener, gak ada minta-minta bantuan segala pada intinya. Tanya saja sama yang ikut kegiatan sidak itu ada dari tim Satgas Covid-19, dari Apindo, Kadin dan Karang Taruna Kabupaten Karawang juga. Sidak juga hanya titik berat kegiatan industri dengan protokol kesehatan sesuai surat edaran Menteri Perindutrian Nomor 4 Tahun 2020,” bantah Suroto lagi.
Disinggung mengenai konsekuensi atau sanksi jika perusahaan yang disidak tidak memberikan bantuan berupa beras sebanyak 5 ton, sembako dan lain-lain, Suroto tetap bersikukuh tidak pernah melayangkan ucapan terkait adanya permintaan sumbangan sembako itu.
“Gak betul. Gak ada konsekuensi apapun dan gak pernah ada permintaan beras sebanyak 5 ton dari pihak kami yang melakukan kunjungan sidak itu,” katanya.
Namun dijelaskan Suroto, terkait adanya permintaan sumbangan beras sebanyak 5 ton dan sembako tersebut bukan terlontar dari ucapannya.
“Iya memang ada yang berbicara seperti itu, tapi konteksnya hanya selingan pembicaraan saja. Kan kebetulan saya ini memang Kepala Divisi Logistik Satgas Covid19. Nah, di situ Ketua Karang Taruna Karawang memang ngomong kalau adapun pihak perusahaan mau memberikan bantuan sumbangan sembako atau beras, langsung saja berikan mumpung ada saya sebagai Kepala Divisi Logistik Satgas Covid Pemkab Karawang. Itu juga ngomongnya sambil selingan saja kok gak serius juga,” katanya.
“Jadi jangan ditanggapi secara serius. Ya itu mah kalau pihak perusahaan mau memberikan bantuan sembako kepada kami ya silahkan, gak juga gak apa-apa kok. Kalau iya pun ada perusahaan yang memang mau memberikan bantuan dalam bentuk apapun itu, ya silahkan langsung saja kirim bantuannya ke Makodim 0604 Karawang (posko Gugus Tugas Covid-19),” timpal Suroto.
Sebelumnya, salah seorang Manager HRD & GA salah satu perusahaan yang berada di kawasan industri Suryacipta Karawang yang namanya meminta untuk dirahasiakan mengeluhkan adanya kegiatan sidak Disperindag yang ujung-ujungnya meminta sumbangan beras.
“Intinya di dalam pembicaraannya, sidak mengenai pemeriksaan kalau perusahaan sudah melakukan rapid test Covid-19 apa belum,” kata seorang Manager HRD & GA yang namanya minta dirahasiakan.
Adapun yang menjadi titik berat dari kunjungan sidak tersebut, lanjutnya, berupa permintaan sumbangan beras untuk tim Satgas Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Karawang. “Diminta sumbangan beras 5 ton atas nama kedinasan terkait yang melakukan kunjungan sidak ke perusahaan kami,” ungkapnya.
Menurutnya, adanya permintaan sumbangan beras sebanyak 5 ton dan bantuan sembako yang dipinta ke perusahaan, pihaknya tidak diberitahu oleh pihak Disperindag Karawang jika tidak memenuhi permintaannya itu akan mendapat sanksi atau konsekuensinya seperti apa.
“Perusahaan pengen tahu kalau gak kasih permintaan mereka bagaimana konsekuensinya. Soalnya mereka gak kasih tahu konsekuensinya atau sanksinya seperti apa ke kita. Padahal selama ini kan kami juga selalu memberikan bantuan sembako berbentuk sembako melalui bantuan CSR ke warga sekitar perusahaan juga,” tuturnya.
“Keadaan sekarang perusahaan lagi kondisi gak bagus. Bahkan sampe tanggal 15 Juli, semua karyawan diliburkan karena gak ada produksi,” keluhnya.
Menurutnya, pihak perusahaan merasa keberatan atas adanya permintaan itu. “Ini pemerintah malah minta-minta sumbangan. Ya pada intinya perusahaan merasa keberatan aja dengan adanya permintaan tersebut,” tandasnya. (Cr1)






