BaskomNews.com – Setelah keluarnya Surat Keputusan Gubernur Nomor 614/Kep.81-DLH/2020 tentang Satuan Tugas Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Daerah Aliran Sungai Cilamaya dan Keputusan Gubernur nomor 180/kep.83-DLH/2020 tentang Satuan Tugas Penegakan Hukum Lingkungan Terpadu, kinerja Satuan Tugas Sungai Cilamaya dinilai belum berfungsi sebagaimanamestinya.
“Satgas Sungai Cilamaya yang dibentuk oleh Gubernur Ridwan Kamil yang ditetapkan pada 10 Februari 2020 belum menjalankan fungsinya yaitu menata serta melakukan pencegahan dan tindakan hukum terhadap pencemaran dan kerusakan Daerah Aliran Sungai Cilamaya,” kata Muslim Hafidz, Ketua Presedium FORDAS Cilamaya Berbunga.
Ditambahkan Ucim (sapaan akrab), Fordas Cilamaya Berbunga sangat berharap terhadap Satgas Sungai Cilamaya yang dibentuk Gubernur, karena mempunyai legal standing yang komprehensif dalam penanganan sungai Cilamaya yang berada di 3 (tiga) kabupaten.
“Dalam beberapa minggu kemaren, FORDAS Cilamaya Berbunga melakukan sisir susur di Sungai Cilamaya (baik Fordas sendiri maupun bersama-sama dengan Kementerian LHK, red). Apakah di Saat Pendemi Corona, pelaku usaha (perusahan yang berada di dekat anak Sungai Cilamaya) melakukan pembuangan limbah berbahaya ke Sungai Cilamaya. Ternyata di beberapa titik outfall masih melakukan pembuangan yang tak diharapkan,” katanya.
Oleh karenanya, sambung Ucim, FORDAS Cilamaya Berbunga berharap agar Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil segera ikut mengkonsentrasikan Penanganan Pencemaran lingkungan khususnya di Sungai Cilamaya.
“Apalagi kalau meninjau lokasi Sungai Cilamaya secara langsung, itu lebih bagus lagi,” pungkasnya. (red)






