“Pengawasan nanti kerja sama dengan ibu camat untuk monitor, dengan para kepala desa juga. Yang disegel sekitar 10 hektar,”
BaskomNews-Pasca disegel oleh PPNS yang didampingi langsung Satpol PP Karawang pada Senin (30/10), PT. Jatisari Lestari Makmur akhirnya minta waktu 10 hari untuk melakukan evaluasi atas pembangunan gudang (diduga pabrik) yang dilakukannya.
Setelah melakukan penyegelan, Kepala Satpol PP Karawang, Asip Suhendar menuturkan jika luas lahan PT. Jatisari Lestari Makmur yang disegel sekitar 10 hektar. Sementara 3,5 hektar tidak dilakukan penyegelan karena alasan sudah memiliki izin.
“Di luar itu (3,5 hektar) kita temple untuk penyegelan. PPNS dan PPUD yang bergerak, berita acara sudah dibuat. Mereka (PPNS) Yang punya kewenangan di sini yang melaksanakan pekerjaan disini,” tutur Asip, kepada awak media.
Setelah disegel, Asip memastikan tidak akan ada pengerjaan pembangunan yang dilakukan perusahaan. Sementara untuk pengawasan pasca penyegelan akan bekerja sama dengan camat dan kepala desa setempat.
“Pengawasan nanti kerja sama dengan ibu camat untuk monitor, dengan para kepala desa juga. Yang disegel sekitar 10 hektar,” timpal Asip.
Disinggung soal bangunan PT. Jatisari Lestari Makmur yang terlanjur sudah dibangun, Asip sendiri terkesan belum bisa memastikan bisa memberikan keterangan kepada awak media. Pasalnya, pihak perusahaan sudah meminta waktu 10 hari kepada PPNS untuk melakukan evaluasi.
“Untuk bangunan, mereka tadi bicara ke PPNS minta 10 hari. Rencananya ini untuk pabrik kaca. Nanti kita turun kembali ke sini, kita evaluasi kembali,” tandas Asip.(king)






