Informasi Berita, Menarik dan Terhangat
Daerah  

Diduga Ada Tindak Pidana Korupsi, Postingan Sekretaris Bapenda Karawang Dilaporkan ke Kejagung

banner 468x60

BaskomNews.com – LSM Kompak Reformasi melaporkan postingan media sosial facebook dengan nama akun Ahmad Mustopa ke Kejaksaan Agung. Pasalnya, postingan facebook Pejabat Eselon III a Sekretaris Badan Pendapat Daerah (Bapenda) Kabupaten Karawang tersebut diduga mengarah kepada petunjuk adanya dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemkab Karawang.

“Kami memandang isi dari postingan itu mengarah kepada petunjuk dugaan tindak pidana korupsi. Kami menganggap postingan Ahmad Mustopa menunjukan adanya dugaan Tipikor yang dialaminya sendiri dan atasannya yang sama-sama penyelangara negara,” tutur Sekretaris LSM Kompak Reformasi, Pancajihadi Al Panji, melalui rilis yang diterima BaskomNews.com.

banner 336x280

Dari postingan itu, kata Panji, sudah jelas bahwa Ahmad Mustopa merasa tertekan dan terdzolimi oleh dua orang yang berinisial CN dan AAR. Ia berassumsi bahwa kedua orang tersebut adalah rekan (pejabat lain) dan atasanya (Bupati). Karena merasa tertekan dan terzolimi Ahamad Mustopa akan membongkar kepada penegak hukum, karena mengaku sudah memiliki dua alat bukti dengan resiko apapun akan dihadapinya.

“Tadinya kami agak ragu apakah akun tersebut ada yang meretas atau tidak, tapi sampai saat ini pemilik akun tersebut tidak membuat bantahan bahkan tidak menghapusnya. Lebih yakinnya lagi bahwa pernyataan tersebut dielaborasi dalam komentar dari teman facebooknya secara interaktif. Bahkan dalam kolom komentar, Ahmad Mustopa ini menunjukan foto dirinya dengan Ketua salah satu LSM dan mengucapkan terima kasih atas dukungannya,” katanya.

Lebih yakinnya lagi, sambung Panji, dalam komentar tersebut Ahmad mustofa ingin menunjukan bahwa postinganitu bukan main-main, yaitu dengan meng-upload foto yang telah dicropping terlebih dahulu, sebuah foto seorang perempun yang membawa tas cokelat.

“Dan kami berassumsi bahwa tas tersebut diduga berupa uang. Bahkan dalam tambahan komentarnya akan memfull-kan foto tersebut sehingga akan dapat diketahui siapa yang membawa tas berwarna cokelat tersebut,” timpal Panji.

Terlepas motivasi ataupun permasalah yang terjadi, menurut Panji, justru ini akan menjadi preseden buruk bagi kinerja serta prilaku pejabat Pemda Karawang. Terlebih para petinggi di Kabupaten Karawang membiarkan permasalahan ini tanpa ada tindakan apapun. Di mata awam ini sebagai bukti bahwa seperti meyakinkan ada peilaku transaksi yang melanggar hukum yang selama ini amat sangat sulit dibuktikan.

“Kita sebagai masyarakat awam tentunya memiliki keterbatasan tidak bisa memaksa Ahmad Mustopa membongkar dengan sebenarnya. Hanya penegak hukumlah yang memiliki kapasitas membuka sebuah kasus menjadi terang benderang,” katanya.

Disampaikan Panji, pihaknya tidak menginginkan kasus ini menjadi liar. Untuk Kompak Reformasi sengaja melaporkan kasus tersebur ke Kejagung, agar menjadi terang benderang. Yaitu dengan bentuk pelaporan tertulis dengan nomor surat 34/LSMKR-LP/X/20 tertanggal 5 Oktober 2020. Surat laporan tertulis itu ditujukan ke Jaksa Agung Republik Indonesia dengan tembusan Jaksa Agung Muda Intelijen, serta Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, KASN dan Kementerian PANRB.

“Memang surat kami hanya sebuah informasi saja. Tapi mudah-mudah pihak Kejaksaan Agung dengan keprofesinalnnya dan kewenanganya mendapatkan bukti sebagamana yang diungkapkan dalam postingan tersebut dan pada akhirnya  membawa ke meja hijau.

Tanpa mengurangi substansi dalam membantu penegakan hukum sengaja kami mendatangi Kejaksaan Agung secara langsung karena adanya pandemi, kami menggunakn jalur surat melalui pos serta surat pelaporan melalui aplikasi yang disediaan Kejaksaan Agung, yaitu melalui aplikasi Adhyaksa Connect,” terang Panji.

“Dalam surat itu kami melampirkan tangkapan layar atau screenshot, baik itu milik Ahmad Mustopa maupun akun-akun yang memviralkan postingan tersebut. Dan sekali lagi mudah-mudahan menjadi petunjuk informasi ini menjadi pembuka penyelidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi,” pungkasnya. (rls)

banner 336x280