Mau Ikut Demo Omnibus Law, Ratusan Pelajar dan Remaja di Bawah Umur Diamankan Polisi
BaskomNews.com – Polres Karawang menangkap ratusan orang saat hendak mengikuti aksi unjuk rasa menolak RUU Omnibus Law (Cipta Kerja) di wilayah hukum Polres Karawang. Ratusan orang tersebut diamankan diberbagai lokasi setelah terkena razia petugas hendak mengikuti aksi di halaman Kantor Bupati Karawang.
Kapolres Karawang, AKBP Arif Rachman Hakim melalui Kasat Reskrim Polres Karawang, AKP Oliestha Ageng Wicaksana mengatakan, sebanyak 141 orang berhasil diamankan petugas kepolisian saat pelaksanaan pengamanan aksi unjuk rasa.
“Kami telah mengamankan kurang lebih sebanyak 33 orang pada tanggal 7 Oktober 2020, kemudian pada tanggal 8 Oktober 2020 kami mengamankan 108 orang yang dimana sebanyak 74 orang diantaranya masih di bawah umur ya,” kata AKP Oliestha kepada awak media saat menggelar konferensi pers di halaman Mapolres Karawang, Kamis (08/10/2020) malam.
Dari ke 74 orang yang masih di bawah umur, lanjut Oliestha, 11 orang masih berstatus siswa SMP, dan 40 orang lainnya berstatus siswa SMA. “Sedangkan sisanya, sebanyak 23 orang sudah tidak bersekolah lagi,” terangnya.
Dari orang-orang yang diamankan itu, satu orang diantaranya terpaksa harus diproses lanjut lantaran kedapatan melakukan penyerangan terhadap petugas kepolisian. “Satu orang akan kami proses lebih lanjut karena menyerang petugas saat diamankan,” ucapnya.
Pihak kepolisian juga mengaku tidak ada yang membawa senjata tajam dari 141 orang yang diamankan itu. “Tapi kami mengamankan sejumlah batu yang akan digunakan oleh mereka untuk melempar aparat, belasan pilox untuk melakukan aksi vandalisme, puluhan handphone dan puluhan sepeda motor kami amankan,” terangnya.
Lebih jauh AKP Oliestha menerangkan, guna menindak lanjut ke depannya, pihak kepolisian Polres Karawang telah memanggil orang tua dari 141 orang pelaku rusuh.
“Kami sampaikan langsung bahwasannya putra-putrinya sama-sama kita himbau untuk memberikan pengawasan lebih erat dan ekstra. Ke depannya juga jangan sampai terhasut lagi dan menimbulkan masalah yang sama di kemudian hari. Bermasalah dengan hukum maupun bermasalah dengan aparat penegak hukum,” jelasnya.
“Setelah ini akan kami kembalikan kepada pihak orang tua untuk dilakukan pembinaan atau pengawasan lebih ekstra lagi dan tentunya akan kami utamakan wajib lapor juga,” ucapnya.
Kasat Narkoba Polres Karawang, AKP Aji Setiaji menambahkan, dari 141 orang yang diamankan itu, pihaknya juga melakukan test urine. “Selanjutnya dilaksanakan test urine terhadap 141 orang pelaku kerusuhan demo menolak Omnibus Law,” tutur AKP Aji.
Dari 141 orang yang diamankan setelah dilakukan test urine, sambung AKP Aji, sebanyak 48 orang dinyatakan positif mengandung CHC, Genzo dan Amphetamin.
“Tindak lanjut dari kami, mungkin karena kebanyakan di bawah umur yang positif narkoba ini, kami akan tindak lanjuti dengan mengirimnya ke pusat rehabilitasi Lido Bogor,” tegasnya. (CR1)