Wow…! Terungkap Ratusan Juta Uang PDAM Dipake untuk Umroh Bupati, Sekda sampai Anggota Dewan
BaskomNews.com – Agenda sidang kedelapan kasus korupsi PDAM Tirta Tarum Karawang Jilid II kembali digelar di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (3/2/2021).
Sidang terbuka kali ini mendengarkan kesaksian terdakwa mantan Dirum PDAM Tirta Tarum Karawang, Tatang Asmar.
Yang mengejutkan, sidang terbuka kali ini mengungkap ratusan juta aliran dana haram PDAM Karawang untuk keperluan ibadah umroh oleh Bupati, Sekda, Asda hingga Anggota DPRD Karawang.
Berdasarkan pantauan BaskomNews.com di ruang persidangan, Ketua Majelis Hakim Tipikor Bandung, Darianto SH MH mempersilahkan kepada para pengacara terdakwa untuk bertanya kepada terdakwa Tatang Asmar, setelah terdakwa dirasa cukup memberikan kesaksian.
Dalam ajuan pertanyaanya, Kuasa Hukum Tatang Asmar yaitu Alek Safri Winando mempertanyakan kepada kliennya tentang ratusan juta uang PDAM Karawang yang kabarnya digunakan untuk keperluan ibadah umroh 10 pejabat. Yaitu dari mulai Bupati, Sekda, Asda hingga sejumlah anggota DPRD Karawang.
“Terdakwa Tatang, benarkah ada uang PDAM yang pernah dipergunakan untuk umroh para pejabat,” tanya Alek Safri Winando.
Menjawab pertanyaan tersebut, Tatang Asmar sendiri seakan tidak ragu untuk menjelaskannya. Yaitu dimana ia membenarkan, jika pada tahun 2017 PDAM pernah memberangkatkan 10 pejabat tinggi hingga anggota dewan Karawang pergi umroh.
Terdakwa Tatang juga tidak ragu menyebut siapa saja para pejabat tinggi Karawang yang diberangkatkan umroh tersebut. “Bupati, Sekda, Asda. Ada juga anggota dewan,” ungkap Tatang Asmar.
Setelah jalannya persidangan selesai, Pengacara Asep Agustian SH MH mengaku kaget dan terperanjat atas fakta persidangan yang ia dapatkan dari terdakwa Tatang Asmar. Karena di luar dugaan, dana PDAM juga bisa dipergunakan untuk umroh para pejabat.
Terlebih, terdakwa Tatang juga menyebut nama bupati, sekda, asda hingga anggota DPRD Karawang. Sehingga Asep Agustian mengartikan, jika selama ini dana PDAM benar-benar menjadi ‘bancakan’ untuk menutupi kesalahan hingga kegiatan umroh pejabat, seakan untuk menciptakan situasi bahwa mereka atau pejabat itu bersih.
Hingga akhirnya membawa Yogie Patriana Alsyah, Tatang Asmar hingga Novi Farida menjadi korban (tersangka korupsi). Padahal ditegaskannya, uang PDAM tersebut telah dinikmati secara bersama-sama.
“Makanya mereja juga harus jadi korban (tersangka). Jangan berleha-leha, jangan bersantai-santai,” kata pengacara dari terdakwa Novi Farida ini.
“Apa yang disampaikan terdakwa Tatang Asmar tadi, saya juga kaget. Maka siapapun yang menikmati aliran dana PDAM ini, mereka harus bertanggungjawab,” tegas Asep Agustian SH MH.
Di kesempatan yang sama, Pengacara terdakwa Tatang Asmar yaitu Alek Safri Winando SH MH kembali menjelaskan, bahwa pada 2017 PDAM telah memberangkatkan umroh para pejabat pemda sampai anggota dewan. Adapun anggarannya menggunakan pos anggaran PDAM yang mana, Alek Safri Winando mengaku belum mengetahuinya.
“Kita juga belum tahu nih menggunakan pos anggaran PDAM yang mana. Apakah menggunakan dana taktis atau dana yang ada kaitannya dengan perkara PDAM yang kita tangani saat ini (dana untuk membayar utang ke PJT II,” papar Alek.
Disinggung berapa nominal anggaran PDAM yang digunakan untuk umroh para pejabat, Alek juga mengaku belum bisa memastikannya. Namun ketika dikalikan 10 lebih pejabat yang diberangkatkan umroh, maka 10 tinggal dikalikan dengan biaya umroh pada saat itu (2017).
“Yang kita pertanyakan bukan nominalnya, tapi menggunakan pos anggaran PDAM yang mana. Adakah kaitannya dengan kasus korupsi yang sedang kita tangani saat ini,” kata Alek.
“Yang pasti uangnya itu milik PDAM. PDAM kan perusahaan daerah, berarti uangnya milik daerah juga (APBD, red). Karena kalau uang pribadi, gak mungkin satu orang meng-umrohkan 10 orang lebih, gak mungkin,” katanya.
“Jadi kami minta aparat penegak hukum untuk memproses semua yang menikmati dana PDAM, termasuk yang umroh itu,” tandas Alek Safri Winando. (red)
Ket foto : Para pengacara terdakwa mendokumentasikan diri setelah sidang selesai.