Sindikat Spesialis Pencuri Mobil asal Lampung, Dibekuk Polisi Purwakarta

0
banner 468x60

Baskomnews.com – Tiga pelaku komplotan sindikat spesialis pencurian mobil Pick-Up asal Provinsi Bandar Lampung, berhasil dibekuk jajaran Satreskrim Polres Purwakarta.

Kapolres Purwakarta, AKBP Ali Wardana melalui Kasatreskrim Polres Purwakarta, AKP Fitran Romajimah mengungkapkan, pihaknya berhasil membekuk tiga orang pelaku dari enam orang pelaku kawanan sindikat begal sadis atau komplotan spesialis pencurian terhadap roda empat (R4) atau mobil jenis Pick-Up.

banner 336x280

“Tiga dari enam orang kawanan indikat dan atau komplotan spesialis pencuri mobil pick up, berhasil dibekuk anggota kami di lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Purwakarta,” ungkap AKP Fitran Romajimah saat menggelar konferensi pers kepada awak media di Aula Sarja Arya Rancana Mapolres Purwakarta, Senin (22/03/2021).

Kawanan sindikat begal sadis asal Lampung ini juga, bahkan tidak segan-segan melukai korban atau warga yang memergoki aksi pencuriannya itu.

“Dalam aksinya, mereka membawa senjata tajam (Sajam) untuk mengancam korban atau warga pada saat aksinya diketahui,” ungkap Fitran.

Disebutkan Fitran, para pelaku yang berhasil dibekuk jajarannya yakni berinisial TW (41), RE (22) dan J (39).

“Sementara untuk tiga lagi masih dalam pengejaran anggota dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Semua pelaku merupakan warga Provinsi Bandar Lampung,” terangnya.

Adapun modus operandi yang dilakukan pelaku, kata Fitran, yakni dengan merusak mobil dengan menggunakan kunci leter T berikut menggunakan mata kuncinya.

“Para pelaku melakukan aksinya (pencurian) dengan cara merusak kunci pintu mobil lalu membuka paksa kunci stir hingga rusak,” katanya.

Setelah berhasil mencongkel jendela mobil dan merusaknya, sambung Fitran, selanjutnya mereka memasang kabel songket hingga mobil itu menyala.

“Ketika mobil yang dicurinya telah berhasil menyala, kemudian para pelaku langsung membawa kabur kendaraan roda empat itu,” ungkap Fitran.

Berdasarkan hasil interogasi yang dilakukan jajarannya, para pelaku ini merupakan pemain lama dan sudah melakukan aksinya berkali-kali.

“Para pelaku tersebut melakukan aksinya bukan hanya satu atau dua kali saja. Tapi sudah 7 kali dan memang pemain lama juga mereka ini,” beber Fitran.

Informasi yang dihimpun, komplotan pencuri asal Lampung itu, diketahui kerap menjalankan aksinya di tiga kabupaten atau kota berbeda di Jawa Barat (Kabupaten Purwakarta, Kota Cimahi dan Kabupaten Karawang).

“Kasus masih tetap dikembangkan. Saat ini kami tengah melakukan pengejaran terhadap 3 pelaku DPO lainnya, indentitasnya juga sudah kami kantongi,” tegas Fitran.

Dari tangan para pelaku, polisi berhasil mengamankan satu unit kendaraan roda empat jenis Suzuki APV berwana hitam dengan nomor polisi B-1950-SKA, 22 buah kunci pas berbagai ukuran, 6 buah obeng, 2 buah tang, 2 buah gunting, 3 buah kawat yang sudah dibentuk, 2 box Staples, 3 lilit kabel jemper, 2 buah kunci leter T, 8 unit handphone berbagai merek dan 2 buah senjata tajam jenis golok.

“Para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP Jo Pasal 65 ayat 1, 3, 4 dan 5 KUHPidana, tentang pencurian dengan pemberatan (curat) dengan ancaman kurungan penjara selama 7 tahun,” pungkasnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatan para pelaku, kini mereka telah mendekam di balik jeruji besi khusus tahanan di Mapolres Purwakarta untuk dilakukan proses lebih lanjut. (NOT).

banner 336x280