“LHP itu sifatnya rahasia. Itu kewenangan bupati mau mengeluarkan data atau tidak. Nanti kita nunggu disposisi bupati dulu. Kalau ada disposisi dari bupati baru kita keluarkan. Termasuk kejaksaan juga harus minta izin bupati dulu dengan cara mengirim surat”
BaskomNews.com – Tanpa adanya izin ataupun disposisi dari Bupati Karawang, dr. Hj. Cellica Nurrachadiana, penyidik Kejaksaan Negeri Karawang dipastikan tidak bisa mendapatkan data Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) bansos anak yatim yang dikelola oleh Yayasan Karawang Sejahtera.
Demikian diungkapkan Tim Pemeriksa Inspektorat Karawang Herman, saat ditemui di kantornya, Rabu (22/11). Dikonfirmasi terkait hasil pemeriksaan “dugaan” penyelewengan dana bansos anak yatim yang dikelola Yayasan Karawang Sejahtera yang sedang diselidiki Kejaksaan Negeri Karawang, Herman mengaku tidak bisa berkomentar banyak.
Dengan alasan LHP merupakan dokumen rahasia, Herman menegaskan jika awak media tidak bisa mendapatkan data tersebut untuk kepentingan publikasi. Bahkan Kejaksaan Negeri Karawang sekalipun tidak bisa mendapatkan datanya, tanpa adanya izin dari Bupati Karawang.
“LHP itu sifatnya rahasia. Itu kewenangan bupati mau mengeluarkan data atau tidak. Nanti kita nunggu disposisi bupati dulu. Kalau ada disposisi dari bupati baru kita keluarkan. Termasuk kejaksaan juga harus minta izin bupati dulu dengan cara mengirim surat,” kata Herman, yang mengaku jika pemeriksaan yang dilakukannya bukan merupakan pemeriksaan khusus (Riksus). Melainkan pemeriksaan reguler (tahunan).
Sebelumnya diberitakan, jika Kejaksaan Negeri Karawang melalui Kasi Intel Kejaksaan sedang melakukan penyelidikan dugaan penyelewengan dana bansos anak yatim senilai Rp 7,1 miliar tersebut. Dana bansos yang leading sektornya di Dinas Sosial Karawang ini juga sempat mengundang “kemarahan” dari Wakil Bupati Karawang, H. Ahmad Zamakhsyari (Kang Jimmy).
Pasalnya, ada “fee” sekitar 20 persen dari jumlah bantuan untuk biaya operasional kelembagaan Yayasan Karawang Sejahtera sebagai pengeloa bantuannya. Terlebih “fee” 20 persen ini di luar 10 persen untuk biaya pendamping.(king)






