BaskomNews.com – Bertepatan dengan Hari HAM Sedunia, Serikat Petani Karawang menggelar aksi demonstrasi dengan cara mengepung kantor Pemkab Karawang, Senin (11/12).
Dengan cara melakukan aksi konvoi dari Gedung Islamic Center Karawang menuju kantor Pemkab Karawang, inilah pernyataan aksi yang disampaikan Sepetak Karawang melalui awak media :
Genap setengah abad lamanya sub-entitas negara bernama Kementerian Kehutanan merampas tanah masyarakat khususnya di desa Mulyasejati (Kecamatan Ciampel) dan Medalsari (Kecamatan Pangkala).
Tanah tersebut yang pada bentuk uraian geometrik secara kadasterial tertuang dalam buku C desa dan/atau girik sebagai bukti kepemilikan hak atas tanah pra UUPA 1960 dan setelahnya menjadi bukti pembayaran pajak, bukti penguasaan serta pemanfaatan tanah juga merupakan petunjuk terang untuk keperluan konversi ke status Hak Milik di luar kawasan dan/atau kelompok-kelompok hutan yang telah ditunjuk kementerian Pertanian pada tahun 1954 melalui SK Mentan No.92/Um/54.
Namun pada tahun 1967 Brigade Planologi menyegaja kekeliruan dengan melakukan penetapan batas-batas kawasan hutan dengan cara Penataan Batas pada tahun 1967 yang menyimpang dari petunjuk SK Mentan No.92/Um/54. Sehingga tanah-tanah masyarakat yang berstatus milik adat menjadi berada dalam kawasan hutan.
Tidak selesai disitu, Kementerian kehutanan terus melancarkan agresinya kepada kaum tani yang berada di perbatasan kawasan hutan. Bersama sekutunya Perum Perhutani, kementerian kehutanan berhasil melucuti hak atas tanah petani dengan menghilangkan bukti dasar kepemilikan hak atas tanah berupa girik tertera atas nama para petani.
Tanpa pri kemanusiaan, lalim dan biadab
Selama ini Kementerian Kehutanan sebagai jawatan yang berwenang atas tata kelola hutan sedangkan konstitusi memberikan kuasa pengelolaan sumber-sumber kekayaan hutan kepada Perum Perhutani perlu ada evaluasi yang berarti. Sebagai sebuah BUMN, Perhutani yang bertugas mendapatkan keuntungan dari pengelolaan sumber-sumber kekayaan hutan tidaklah efektif.
Alih-alih menatakelola hutan secara produktif, dia berdiri tegak sebagai tuan tanah berbadan hukum pemegang monopoli tanah berskala super luas. Demi keuntungan yang hendak diperolehnya, Perhutani lebih memilih menerapkan program kerjasama seperti PHBM dan sekarang Perhutanan Sosial dengan alasan pada kepentingan dalam upaya mencapai keberlanjutan fungsi dan manfaat sumber daya hutan yang optimal dan peningkatan IPM yang bersifat fleksibel, partisipatif dan akomodatif.
Padahal pola kolaborasi antara perhutani dengan petani masyarakat desa hutan cenderung merugikan para petani. Singkat kata, keuntungan financial yang diperoleh Perum Perhutani mengalir deras dari cucuran keringat kaum tani.
Jauh dari jangkauan rasa kemanusiaan. Sub-entitas negara bernama kementerian Kehutanan dan terutama Perum Perhutani sepanjang kiprahnya di lapangan tak henti-hentinya melangsungkan penghisapan terhadap para petani dengan meminta bagian secara paksa atas segala hasil produksi para petani dengan alasan super profit BUMN penyumbang Anggaran Negara.
Sepak terjang Perum Perhutani yang kejam sungguh menyengsarakan para petani yang terpaksa angkat kaki dari tanahnya terusir karena rumah-rumahnya dibakar para mandor Perum Perhutani.
Bahkan tak sedikit para petani yang harus berurusan dengan yang berwajib karena menebang pohon di atas tanahnya sendiri dan melawan kekejaman Perum Perhutani. Selebihnya, keangkaramurkaan Perum Perhutani adalah menggarong tanah-tanah milik para petani.
Kemanusiaan dan Keadilan Agraria dalam kandungan Pancasila
Jika negara masih mempertahankan perhutani sebagai jawatan kehutanan yang dapat dipercaya mampu berkontribusi finansial secara signifikan terhadap APBN, itu jelas salah kaprah. Pada 2016 saja perhutani merugi hingga 321 miliar, itu belum termasuk pajak yang belum dibayar.
Walaupun pada kuartal pertama 2017 perhutani mendapat keuntungan sebesar 121 miliar atau meningkat 138% dari tahun sebelumnya, jika dirata-rata 121 miliar pada tiap kuartalnya maka keuntungan Perhutani pada 2017 sebesar 484 miliar saja dari lahan seluas 2.426.206 hektar yang dimonopolinya.
Berarti perhutani hanya menghasilkan 200.000 (dua ratus ribu) perhektar dalam satu tahunnya. Bayangkan jika lahan seluas itu berada dalam pengelolaan kaum tani, jelas akan jauh lebih produktif dan berlipat ganda nilainya.
Jika merujuk pada kemampuan produksi petani Medalsari yang dapat menghasilkan sekitar 30.000.000/tahun maka akan didapat nilai 72.786.181.000.000 (tujuh puluh dua triliun tujuh ratus delapan puluh enam miliar seratus delapan puluh juta). Dengan demikian hasil yang didapat petani 150 kali lipat lebih besar dari pada dikelola oleh Perhutani.
Namun apa mau dikata, negara tidaklah mengingikan rakyatnya makmur-sejahtera. Bertolak dari itu dan apa yang dinamakan suatu falsafah, Pancasila telah lama menjadi pedoman hidup bangsa Indonesia terutama kaum tani yang etos bekerja gigih berjuang dalam mempertahankan hidupnya dengan tetap menjaga kelestarian hutan/alam dan menjujung tinggi nilai-nilai kemanusiaan.
Dan kini unsur negara (Kementerian Kehutanan dan Perum Perhutani) yang berwenang telah melampaui kuasa tuhan dengan mendepak mundur kemanusiaan, mencabik-cabik keadilan atas sumber-sumber agraria dan artinya jawatan kehutanan saat ini tengah merongrong keluhungan Pancasila.
Atas dasar itu semua maka kami Serikat Petani Karawang menyatakan :
1. Kementerian Kehutanan harus mengembalikan tanah-tanah hasil rampasan kepada pemiliknya.
2. Berikan Hak Kelola secara penuh atas tanah hutan produktif kepada satuan-satuan petani penggarap dalam wadah Koperasi Tani, bukan Perhutanan Sosial.
3. Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang memberikan dukungan kepada petani dan/atau entitas petani korban penggarongan tanah oleh Kementerian Kehutanan dan Perhutani.(king)






